Pria Ini Dihukum Penjara 1.075 Tahun, Suruh Wanita Seksi Menari Saat Siraman Rohani hingga Kudeta
Dia disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing".
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perbuatan pria satu ini telah melakukan kesalahan dalam melakukan dakwah dan menjalani kehidupan seks, sehingga ia dihukum 1.075 tahun.
Pria itu bernama Harun Yahya atau Adnan Oktar (64), pria asal Turki yang terbukti melakukan kejahatan seks.
Sosok televangelis dan juga penulis buku itu menjadi terdakwa kasus pelecehan.
Vonis hukuman terhadap Oktar dijatuhkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, pada Senin (11/1/2021), lapor BBC Indonesia.
Melansir The Guardian, Oktar sebelumnya ditahan oleh kepolisian Istanbul pada 2018 bersama lebih dari 200 tersangka lain di kelompoknya.
Dia disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing".
Di dalam dakwahnya, Oktar menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif, sedangkan para wanita yang mengelilinginya dengan pakaian terbuka,
tampak dari mereka menjalani operasi plastik, menarik di sekitarnya dengan musik yang ceria di studio TV.
Melansir stasiun televisi NTV, Oktar divonis lebih dari 1.000 tahun penjara karena melakukan penyerangan seksual,
pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, serta spionase politik dan militer.
Biadab, Bocah 10 Tahun Tewas Dirudapaksa, Sempat Muntah Darah dan Demam, Alat Vitalnya Robek |
![]() |
---|
Pria Ini Lari Terbirit-birit setelah Dihajar Wanita yang Ia Intip sedang Bergoyang, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
TERKUAK Prostitusi Online Tawarkan Main Bertiga, Muncikari dan Admin Grup Chat Ditangkap |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Teriakan Adilla Bikin Kaget Warga, Lihat Pacar Tewas Bunuh Diri di Kamar Kos |
![]() |
---|
Bocah Di Subang yang Kecanduan Game Online Meninggal, Syarafnya Disebut Terkena Radiasi Smartphone |
![]() |
---|