Catherine Wilson Bacakan Pledoi, Minta Hakim Beri Vonis Ringan
Kuasa hukum mengatakan dalam pledoinya, Keket meminta pengampunan kepada majelis hakim, agar nantinya vonis yang diterima lebih ringan
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas milik Catherine Wilson.
Barang bukti lain yang ditemukan adalah alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Berharap Divonis 6 Bulan Rehabilitasi oleh Hakim