Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Catherine Wilson Bacakan Pledoi, Minta Hakim Beri Vonis Ringan

Kuasa hukum mengatakan dalam pledoinya, Keket meminta pengampunan kepada majelis hakim, agar nantinya vonis yang diterima lebih ringan

Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Artis cantik Catherine Wilson meminta pengampunan saat menjapali sidang agenda nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Model dan pemain film yang akrab disapa Keket itu mengikuti sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Selasa (12/1/2021).

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono membenarkan hal tersebut.

Pembacaan pledoi disampaikan tim kuasa hukum di depan wanita yang kerap berpenampilan seksi itu dan majelis hakim.

"Cuma nota pembelaan atau pledoi aja kemarin sidangnya," kata Verna Wahono ketika dihubungi awak media, Rabu (13/1/2021).

Kuasa hukum mengatakan dalam pledoinya, Keket meminta pengampunan kepada majelis hakim, agar nantinya vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut wanita berusia 39 tahun itu dengan hukuman delapan bulan rehabilitasi di panti rehab rujukan pemerintah.

Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang.
Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Tribun/Bayu Indra)

"Minta dikurangin aja hukumannya. Kami meminta divonis enam bulan rehabilitasi dan dikurangi masa tahanan," ucapnya.

Dingkapkan Verna, wanita berdarah Inggris, Indonesia, dan Arab tersebut meminta dikurangi hukuman, lantaran sudah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di panti rehab Lemdikpol, Jakarta Selatan.

"Alangkah lebih baiknya, vonis enam bulan kalau dikabulkan, ya Keket sudah selesai hukuman rehabilitasinya," jelasnya.

Namun, Verna Wahono menyampaikan keinginan Catherine Wilson, menyerahkan semua permasalahan hukumnya kepada Majelis Hakim persidangan.

Ada yang berbeda dari penampilan Catherine Wilson saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Catherine Wilson memakai hijab.

"Tinggal tunggu aja putusan atau vonis hakimnya tanggal 25 Januari 2021," ujar Verna Wahono.

Terjerat Kepemilikan Sabu

Catherine Wilson berpose di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Catherine Wilson. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas milik Catherine Wilson.

Barang bukti lain yang ditemukan adalah alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Berharap Divonis 6 Bulan Rehabilitasi oleh Hakim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved