Gunakan KTP Felix dan Sarah Saat Naik Pesawat Nahas, Teofilu Dan Selvin Tak Berhak Dapat Asuransi
Selain itu, lanjutnya, asurasnsi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai nama yang tertera di perjanjian polis.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua penumpang yang jadi korban kecelakaan pesawat nahas Sriwijaya Air SJ 182 terancam tak mendapatkan asuransi.
Pasalnya, kedua korban menggunakan KTP orang lain.
Dua penumpang tersebut yaitu Teofilus Lau Ura dan Selvin Daro.
Keduanya menggunakan KTP milik Felix Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau.
"Mereka berangkat ke Pontianak itu dengan menggunakan identitas orang lain," ungkap Benediktus, Rabu (13/1/2021).
Kartu identitas yang digunakan Teofilus dan Selvin diketahui milik rekannya.
Lantas, apakah keduanya masih berhak mendapatkan santunan?
Mengutip Kompas.com, pengamat asuransi, Azuarini Diah Parwati, menyebutkan Teofilus dan Selvin tidak berhak mendapatkan asuransi.
Pasalnya, jelas Azuarini, nama korban harus sesuai nama yang tertera dalam manifest penumpang.
Selain itu, lanjutnya, asurasnsi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai nama yang tertera di perjanjian polis.
Hal ini sesuai prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.
"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," terang Azuarini, Rabu.
"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku."
"Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," imbuhnya.
Korban akan Menikah
