Penangkapan Sindikat Narkoba Internasional oleh Polresta Pekanbaru, 8 Orang dan 4 Kg Sabu Diamankan
Sebanyak 8 orang pengedar tergabung dalam sindikat narkoba internasional, diamankan Polresta Pekanbaru beserta total 4 Kg sabu-sabu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 8 orang yang merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba internasional, berhasil diamankan Polresta Pekanbaru.
Penangkapan ini, merupakan hasil kerjasama dengan pihak aviation security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Pengungkapan bermula dari diamankannya seorang penumpang pesawat dengan tujuan Jakarta di Bandara SSK II Pekanbaru.
Awalnya pada, 7 Januari 2021, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi dari petugas Avsec bandara, terkait diamankannya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
"Berkaitan dengan informasi itu, tim mendatangi bandara SSK II Pekanbaru dan berkoordinasi dengan Avsec bandara. Benar, diamankan 1 orang berinisial RM beserta 4 paket sabu dengan jumlah 2.019 gram," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat ekspos kasus, Rabu (13/1/2021).
Lanjut Nandang, sehubungan dengan hal tersebut, aparat melakukan pengembangan penyelidikan.
Tim menuju ke sebuah hotel di Jalan SM Amin di daerah Tampan, Kota Pekanbaru.
"Di dalam kamar hotel itu, ditangkap tersangka lainnya yang masih satu jaringan, yakni MW dan MI. Ditemukan juga 4 paket besar sabu dengan jumlah 1.822,2 gram," terang Kapolresta.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu dibawa dari Kota Dumai.
Atas informasi itu diungkapkan Nandang, pihaknya kembali melakukan penelusuran jaringan menuju Kota Dumai.
Hasilnya, sejumlah tersangka lain juga berhasil ditangkap.
Mereka diantaranya AF dan NI.
Dari kediaman NI, petugas menyita barang bukti sabu 207,7 gram.
"Diintrogasi, ternyata sabu didapat dari 3 tersangka lainnya yang juga berada di Kota Dumai. Tim bergerak melakukan penangkapan.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap itu HE, IW dan IF di sebuah wisma," paparnya.
Dirincikan Nandang, HE merupakan orang yang mendistribusikan barang kepada tersangka AF, dan AF menyerahkan ke tersangka yang ditangkap di Pekanbaru.
Total paket sabu sebanyak 4 kg yang disita aparat dikatakan Nandang, dikirim dari Negeri Jiran, Malaysia.
Sabu diangkut dengan speedboat lalu dilangsir dengan sepeda motor.
"Jadi total 8 tersangka dalam 1 jaringan yang kita tangkap, berikut sabu 4 kg, disita juga sepeda motor dan speedboat. Tersangka dijerat Pasal 113 jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati," tegas Nandang.
Nandang menyatakan, 8 orang sindikat narkoba ini merupakan jaringan internasional. Aktor intelektual selaku pengendali, merupakan AN dan TM, warga Negara Malaysia.
"Mereka yang menyuruh tersangka IW dan IF di Selangor," bebernya.
Untuk 8 tersangka yang ditangkap, mereka diantaranya kurir dan pengedar.
Untuk kurir, mereka diupah dengan nilai nominal tertentu.
Terpisah, Sutanto, Kadin Avsec Bandara SSK II Pekanbaru mengatakan, untuk tersangka yang ditangkap di bandara, diketahui membawa 3 tas.
"Satu tas barang pribadinya dibawa bersangkutan, lalu dia antri untuk rapid test. Untuk dua tas lagi dititipkan di jasa porter untuk kemudian di-wrapping atau dibungkus dan dimasukkan ke bagasi," ucapnya.
Dua tas milik tersangka itu selanjutnya masuk pemeriksaan mesin X-Ray, yang dicurigai oleh petugas Avsec.
"Dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa manual. Beberapa kali dipanggil, dia tidak hadir. Akhirnya dibuka bersama petugas airlines dari Lion Air. Terdapat ada bungkusan dicurigai, berisi jenis sabu," tuturnya.
"Pemilik tas (tersangka) akhirnya kami jemput saat berada di pesawat, karena posisinya sudah boarding. Kita bawa dan diperiksa ke kantor, dia mengakui. Kita langsung menghubungi Polresta Pekanbaru," sambungnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)