Sosok Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri, Daftar Kekayaan, Serta Gaji, Tunjangan Jika Resmi Dilantik

Jokowi resmi mengajukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Idham Azis.

Editor: Ariestia
Dok. Divisi Humas Polri
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). 

Saat itu, Kapolri Jenderal (Purn) Sutarman mengajukan empat nama sebagai calon ajudan dan Jokowi langsung menunjuk Listyo Sigit.

Seperti dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 21 Oktober 2015, Jokowi memilih orang yang pernah 'dekat' dengannya untuk memastikan kerjanya berjalan optimal.

Dua tahun menjadi ajudan Jokowi, Listyo Sigit dimutasi menjadi Kapolda Banten dan mendapat kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal.

Setelah itu, ia mendapat promosi sebagai Kepala Divisi (Kadiv Propam) pada 2018 dan resmi menyandang pangkat bintang dua atau inspektur jenderal.

Kemudian, Listyo ditunjuk sebagai Kabareskrim oleh Idham Azis pada 6 Desember 2019.

Penunjukan itu dilakukan setelah jabatan tersebut kosong selama lebih dari sebulan sejak Jenderal (Pol) Idham Azis dilantik sebagai Kapolri pada 1 November 2019.

Masih di tahun yang sama, Listyo Sigit bersama Wakapolri Gatot Eddy Pramono naik pangkat satu tingkat menjadi jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen).

4. Daftar Harta Kekayaan

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit ?sidak ke Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit ?sidak ke Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sebagai pejabat negara, Listyo Sigit wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Dalam LHKPN per 11 Desember 2020, Listyo Sigit diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8.314.735.000.

Kepemilikan tanah memang menyumbang sebagian besar aset mantan Kapolda Banten itu.

Walau 'hanya' punya tiga tanah, tapi nilai setiap tanahnya di atas Rp 1 miliar.

Total aset kekayaan Listyo Sigit berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 6.150.000.000.

Listyo Sigit juga hanya memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 320 juta.

Aset lain yang dimiliki lulusan Akpol 1991 ini adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Masing-masing nilainya adalah Rp 975.000.000 dan Rp 869.735.000.

Berikut daftar lengkap harta kekayaan Listyo Sigit:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.150.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/300 m2 di KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 1.650.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/58 m2 di KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 205 m2/180 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 3.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 320.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 320.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 975.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 869.735.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 8.314.735.000

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 8.314.735.000

5. Kasus Djoko Tjandra hingga Novel Baswedan

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu.
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. (Tribunnews/Jeprima)

Ada sejumlah peristiwa yang menyedot perhatian publik selama masa kepemimpinan Listyo di Bareskrim.

Satu di antaranya penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.

Listyo juga membongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Kemudian, pada Desember 2020, Bareskrim juga menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terkatung-katung sejak April 2017.

Namun, Tim Advokasi Novel menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kedua pelaku tersebut.

6. Calon Kapolri Termuda dan Lewati 4 Angkatan

Dikutip dari Warta Kota, ditunjuknya Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri disebut mengulang momen Tito Karnavian.

Bahkan Listyo Prabowo memecahkan rekor Tito Karnavian sebagai Kapolri termuda andai nanti disetujui oleh DPR.

Saat dilantik menjadi Kapolri pada 3 Juli 2016, diketahui Jenderal (Purn) Tito berusia 51 tahun, 9 bulan.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri ini lahir pada 26 Oktober 1964.

Sementara jika Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, usianya masih 51 tahun tepatnya 51 tahun, 8 bulan jika pelantikan dilakukan pada Februari 2021.

Listyo kelahiran Ambon, 5 Mei 1969 dan baru berusia 52 pada 5 Mei 2021 mendatang.

Baik Tito maupun Listyo Sigit juga sama-sama melewati empat angkatan saat dipilih sebagai calon Kapolri.

Saat itu, Tito adalah alumni Akpol angkatan 1987 menggantikan Badrodin Haiti yang lulusan 1982.

Sehingga Tito Karnavian melewati empat angkatan yakni 1983, 1984, 1985, dan 1986.

Saat itu, ia pun tercatat sebagai Kapolri termuda sepanjang sejarah Polri.

Sama halnya dengan Listyo Sigit yang merupakan angkatan 1991 dan melewati lulusan 1990, 1989, 1988, dan 1987.

Bedanya Tito adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik, sedangkan Listyo bukan.

Peraih Adhi Makayasa angkatan 1991 adalah Irjen Wahyu Widada, yang kini menjadi Kapolda Aceh.

Perbedaan lainnya, Tito tak pernah menjadi ajudan presiden, sedangkan Listyo pernah.

Gaji dan Tunjangan

Jika Listyo Sigit Prabowo disetujui DPR dan dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000

8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000

9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000

10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000

12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000

13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Proses Uji di DPR

Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin pelantikan Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) disaksikan Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (Presidential Palace/Agus Suparto)
Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin pelantikan Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) disaksikan Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (Presidential Palace/Agus Suparto) (Presidential Palace/Agus Suparto)

Sebelum Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri, ada sejumlah proses yang dilalui.

Diketahui, surat presiden (surpres) mengenai calon Kapolri telah diserahkan ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).

Dilansir Kompas.com, DPR akan memproses calon Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam UU tersebut, tertuang Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Setelah surpres diterima DPR, selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Kemudian pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo, sebagai calon tunggal Kapolri.

Nantinya, hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.

Untuk memutuskan apakah DPR akan menolak atau menerima, wakil rakyat diberi waktu selama 20 hari, terhitung sejak surpres diterima.

"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021," terang Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rabu.

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri setelah sebelumnya ada lima nama yang diajukan Kompolnas ke Presiden.

Selain Listyo, kandidat calon Kapolri yang diajukan Kompolnas adalah Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Boy Rafly Amar, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri: Pernah jadi Kapolresta Solo hingga Ajudan Jokowi dan judul Listyo Sigit jadi Calon Kapolri, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima jika Resmi Dilantik,.

Baca juga: CEK Harta Kekayaan & Prestasi Listyo Sigit: Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved