Teken MoU, LBH Tuah Negeri Nusantara Kembali Dipercaya Isi Posbakum di PN Siak
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, Suardi SH amat bersyukur atas kerjasama pihaknya dengan Pengadilan Negeri (PN) Siak
TRIBUNPEKANBARU.COM,SIAK - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, Suardi SH amat bersyukur atas kerjasama pihaknya dengan Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura kembali berlanjut untuk tahun 2021. LBH ini kembali dipercaya mengisi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Siak setelah tahun sebelumnya juga mendapat kepercayaan yang sama.
"Alhamdulillah, kami kembali dipercaya mengisi Posbakum di Pengadilan Negeri Siak. Ini merupakan amanah untuk tahun kedua yang diberikan kepada kami, yang insyaallah akan kami manfaatkan sebaik-baiknya," kata Suardi pada acara Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) layanan pos bantuan hukum Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura dengan lembaga bantuan hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, Kamis (14/1/2021) di Siak.
Suardi menjelaskan, tujuan utama Posbakum adalah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Hal itu sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"Semoga kerjasama ini membawa keberkahan bagi kami dan semua masyarakat Siak, bisa menjadi kerjasama yang baik dan membantu proses persidangan," kata dia.
Ia juga berharap kehadiran pihaknya juga bisa membantu mempercepat proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga meminta agar agar tercipta kerjasama yang baik.
"Kami berharap agar pihak Pengadilan Negeri Siak selalu membina kami, jika dikemudian hari kami melakukan kesalahan dan kelalaian," kata dia.
Kegiatan penandatangan nota kesepahaman itu berlangsung lancar. Ketua PN Siak Rozza El Afrina dan sejumlah majlis hakim serta panitera ikut hadir pada kegiatan itu. Rozza Al Afrina memberikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada LBH Tuah Negeri Nusantara.
"Hadirnya Posbakum di PN Siak ini merupakan representasi nyata dari amanat Perma nomor 1 tahun 2014 dalam melayani masyarakat pencari keadilan di kanupaten Siak," kata dia.
Ia menegaskan, Posbakum dituntut kerjanyata dan keseriusannya dalam upaya peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan azaz pelayanan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
"Di samping itu harus ada peningkatan SDM dan profesional ethich dari advokat seiring dengan tuntutan era peradilan modern yang berbasis teknologi informasi," kata dia.
Menurut Rozza, pelayanan pemberian bantuan hukum di pengadilan merupakan bagian dari pelayanan publik. Pada hakikatnya berupa pemberian informasi dan konsultasi/advice hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan bagi mereka yang tidak mampu dan diberikan dengan cuma-cuma.
Selain itu, Rozza El Afrina juga mengatakan, pandemi Covid 19 saat ini harusnya menjadi pelajaran bagi lembaga peradilan untuk bersiap pada semua situasi. Sebagaimana pameo dari filsuf Lucius Carpurnius bahwa keadilan harus tetap ada tegak walaupun langit akan runtuh (fiat justicia ruat caelum).
"Kami berharap agar Posbakum PN Siak dapat menjadi mitra yang baik dalam mewujdukan peradilan modern yang ditandai dengan pelaksanaan E court dan E litigasi. Hendaknya advokat meingkatkan keilmuannya dan profesionalitasnya dengan menggali lagi ilmu baru tentang terobosan baru di dunia peradilan saat ini," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
Biarawati Di NTT Sadarkan Pria yang Coba Menggaulinya Padahal Sudah Tak Berbusana: Minta Maaf Suster |
![]() |
---|
James Resmi Dicopot dari Anggota DPRD, Buntut Selingkuh yang Mobilnya Dihadang Istri |
![]() |
---|
Suami Paksa Istrinya Celupkan Tangan ke Minyak Panas, Lalu Direkam, Ternyata Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Nasabah Sudah Mau Kembalikan Uang Salah Transfer, Tapi Pihak Bank Swasta Ini Tetap Pilih Penjarakan |
![]() |
---|
Unik, Ayah Baru Dilantik Jadi Gubernur, Kemudian Lantik Anaknya yang Jabat Wakil Bupati |
![]() |
---|