Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hingga Jumat Sore, Sudah 17 Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tambahan 5 identifikasi korban  Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu didapat Jumat sore.

Editor: CandraDani
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Petugas mengidentifikasi kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021). Temuan bagian pesawat selanjutnya akan diperiksa oleh KNKT sedangkan potongan tubuh korban diserahkan kepada DVI Polri untuk identifikasi lebih lanjut. 

Perpanjang Operasi SAR

Basarnas memutuskan untuk memperpanjang operasi SAR kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang sedianya akan berakhirnya pada hari ini, Jumat (15/1/2021). 

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito mengatakan pihaknya memutuskan untuk melakukan perpanjangan operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 selama tiga hari kedepan.

Tim SAR Gabungan mengonfirmasi telah menemukan black box pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di kawasan perairan Kepulauan Seribu.
Tim SAR Gabungan mengonfirmasi telah menemukan black box pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di kawasan perairan Kepulauan Seribu. (foto istimewa/kompas TV)

“Siang ini diputuskan bahwa operasi SAR gabungan dalam rangka pencarian atau evakuasi Sriwijaya Air SJ182 saya perpanjang tiga hari,” ucap Bagus, di Dermaga JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021). 

Alhasil operasi pencarian jenazah korban, serpihan pesawat hingga black box cockpit voice recorder (CVR) masih akan terus dilakukan hingga Senin (18/1/2021) mendatang. 

“Artinya setelah itu kita evaluasi kembali dan kita putuskan selanjutnya,” sambung Bagus. 

Keputusan itu diambil usai pihaknya menggelar rapat dengan Kementerian Perhubungan serta jajaran terkait untuk proses pencarian pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut. 

Akta Kematian

Seluruh keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diimbau tidak perlu repot mengurus akta kematian.

Diketahui, akta kematian korban Sriwijaya Air tersebut nantinya diurus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mengenai akta kematian korban kecelakan pesawat Sriwijaya Air ini, dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menegaskan, para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air tak perlu repot mengurus surat akta kematian.

Zudan menjamin, Dirjen Dukcapil akan mengurus akta kematian korban Sriwijaya Air, setelah mendapatkan data dari Tim Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja sehingga dari keluarga cukup di rumah nanti dokumen kami sampaikan," ujar Zudan di RS Polri Kramat Jati, Jumat (15/1/2021).

Zudan memastikan, pihaknya langsung mengurus akta kematian korban usai mendapat data-data hasil identifikasi dari Tim DVI Polri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved