Penyidik Polda Temukan Pelanggaran Pidana Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Status Naik ke Penyidikan

Kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, saat ini sedang ditangani Polda

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Istimewa
TNI dan Polri saat membantu membersihkan tumpukan sampah di Jalan Cempaka Kota Pekanbaru, Jumat (15/1/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau temukan pelanggaran Pidana dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, saat ini sedang ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penanganan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru.

Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko.

Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.

Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," sebut Teddy dalam kegiatan jumpa pers, Jumat (15/1/2021).

Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.

"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.

Teddy mengatakan, pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksa terhadap sejumlah pihak. Termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

"Untuk pihak-pihak dari DLHK pemeriksaan dilakukan Senin (18/1/2021 ) depan. Kadis, Kabid dan pihak swasta," tuturnya.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved