Sudah 1,5 Bulan SK Penetapan Pj Walikota Dumai Tak Kunjung Diterbitkan
Sementara, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota Dumai nonaktif Zulkifli AS akan berakhir 17 Februari mendatang
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hampir satu setengah bulan kekosongan jabatan kepala daerah di Pemko Dumai belum terisi.
Saat ini kekosongan jabatan Walikota Dumai masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yakni Herdi Salioso yang tak lain adalah Sekdako Dumai.
Sementara, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota Dumai nonaktif Zulkifli AS akan berakhir 17 Februari mendatang.
Awal Desember 2020 lalu Pemerintah Provinsi Riau sudah mengirimkan usulan Penjabat (Pj) Walikota Dumai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun hingga saat ini Kemendagri belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Pj Walikota Dumai.
Usulan Pj Walikota Dumai disampaikan ke Kemendagri menyusul penahanan Wako Dumai non aktif Zulkifli AS oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/11/2020) lalu.
Zulkifli ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun 2018.
"Sampai hari ini SK Pj Walikota Dumai belum keluar," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Senin (18/1/2021).
Sudarman mengungkapkan tidak mengetahui apa masalah SK Pj Walikota Dumai yang hingga saat ini belum juga dikeluarkan oleh pihak Kemendagri.
Pihaknya mengaku sudah menanyakan perkembangan SK tersebut. Informasi terakhir yang diterima pihaknya, SK tersebut masih di meja TU Kemendagri.
"Kita tak tahu juga apa masalahnya. Padahal sudah satu setengah bulan yang lalu kita usulkan," katanya.
Sudarman menegaskan, sebelum SK penetapan Pj Walikota Dumai dikeluarkan, maka kekosongan kepala daerah di Dumai masih tetap diisi oleh pelaksana harian.
Sudarman berharap SK Pj Walikota Dumai bisa segera dikeluarkan. Sehingga roda pemerintahan di Pemko Dumai bisa berjalan maksimal.
Sebab jika masih diisi oleh Plh, pihaknya khawatir ada kebijakan strategis yang tidak bisa diputuskan oleh seorang Plh.
"Kalau Plh kan untuk menandatangani dokumen penting itu harus minta izin dulu ke Mendagri. Sepanjang diberi izin meneken dokumen dokumen penting itu tidak ada masalah," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )