Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

Video: Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pengelolaan Sampah, Ini Kata Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono

Agus diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang bertempat di lantai 4 gedung Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning tersebut

Penulis: Rizky Armanda | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (18/1/2021).

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Dimana sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.

Agus Pramono datang ke Kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan stelan pakaian dinas.

Agus diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang bertempat di lantai 4 gedung Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Agus tampak keluar untuk istirahat salat dan makan.

Selepas itu, ia kembali datang ke Mapolda Riau untuk menjalani lanjutan proses pemeriksaan.

Baru pada pukul 16.30 WIB, Agus keluar ruangan penyidik.

Disebutkan Agus saat diwawancarai awak media, ia dimintai keterangan terkait dengan tugas DLHK dalam pengelolaan sampah.

"Ya berkisar pada tugas pokok saya, sebagai pengelola sampah itu," tuturnya.

Ditanyai ada sekitar berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik, Agus mengaku tak ingat secara pasti.

"Aduh, saya (takut) salah-salah pula nanti jawabnya.

Yang nanya (penyidik, red) saja lah nanti. Apa saja yang ditanya.

Saya menjawab ya itu tadi, sekitar tugas-tugas yang harus saya lakukan sebagai Kepala Dinas LHK.

Itu kan kerja normatif saya, ya memang itu kan tentang pengelolaan sampah," paparnya.

Diterangkan Agus, semua bertanggungjawab atas pengelolaan sampah itu.

Mulai dari KLHK, Gubernur, Walikota, Bupati, Dinas, sampah ke perangkat bawah.

"Secara manusia kita semuanya, harus bertanggungjawab terhadap sampah.

Karena buang sampah di Kota Pekanbaru ada Perda-nya, bisa denda Rp250 ribu.

Kalau anda tetap buang sampah terus, bisa dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2008.

Karena anda menumpuk sampah di situ," urai Agus.

Ditanyai tentang apakah ada permintaan dokumen dari penyidik, Agus memberikan tanggapannya.

"Dokumen itu sebenarnya tidak diminta sih secara ininya, saya hanya memberikan dokumen-dokumen pekerjaan saya.

Karena kan saya harus memberikan, supaya tahu dokumen-dokumen yang mendukung pekerjaan saya.

Dari mulai 1 Januari 2021 sampai dengan sekarang," ucap Agus.

Kadis LHK mengaku, ia juga dimintai keterangan terkait anggaran.

Selain dirinya kata Agus, ada beberapa orang lainnya dari DLHK yang juga ikut diperiksa.

"Ada Sekretaris, ada Kabid, hadir semuanya," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Aparat kini sedang mencari indikasi terjadinya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Bahkan penanganan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan beberapa waktu lalu mengatakan, langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru.

Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko.

Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.

Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," sebut Teddy dalam kegiatan jumpa pers, Jumat (15/1/2021) lalu.

Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.

"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan.

Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved