Pulang Kampung Langsung Kena Ciduk, 7 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan Petugas Kebersihan

Pembunuhan bermula saat korban Heri Irawan menuduh kakak beradik itu melakukan pencurian.

Editor: Ariestia
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sunandi (39) bersama adiknya, M Hatta, menghabisi nyawa seorang petugas kebersihan di Bandar Lampung karena tak terima dituduh mencuri.

Tujuh tahun menjadi buronan polisi, ia akhirnya ditangkap.

Warga Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung itu ditangkap saat sedang pulang ke kampung halamannya di Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, pembunuhan bermula saat korban Heri Irawan menuduh kakak beradik itu melakukan pencurian.

"Jadi awalnya korban menuduh kedua kakak beradik ini melakukan pencurian," ungkap Rezky, Selasa (19/1/2021).

Kata Rezky, tuduhan tersebut membuat kedua tersangka marah.

"Sehingga tak terima lalu terjadi cekcok dan penganiayaan," imbuhnya.

Saat cekcok itu, lanjut Rezky, kedua pelaku menganiaya korban.

"Pelaku sempat memukul korban menggunakan golok bagian yang tumpul. Korban sempat lari, tapi dikejar dan ditusuk," tandasnya.

Sunandi ditangkap di kediamannya oleh Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (17/1/2021).

Bersama adiknya, Sunandi menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang petugas kebersihan tujuh tahun silam.

Sementara M Hatta, adiknya, sudah ditangkap empat bulan lalu.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, Sunandi adalah DPO kasus pembunuhan terhadap petugas kebersihan.

"Jadi tersangka ini telah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang," bebernya, Selasa (19/1/2021).

Rezky menuturkan, korban bernama Heri Irawan dianiaya hingga tewas di rusunawa Jalan Hi Sulaiman, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, pada 13 Januari 2014 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved