Pilkada Kuansing 2020
Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan di MK, Ini Penegasan Paslon Pemenang Pilkada Kuansing 2020
"Kita siap menghadapi gugatan yang disampaikan Paslon HK di MK. Kita sudah siapkan pengacara," kata Andi Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby mengatakan pihak siap untuk menghadapi gugatan Paslon Halim - Komperensi (HK) di Mahkama Konstitusi.
Paslon pemenang Pilkada Kuansing 2020 ini akan menjadi pihak terkait nantinya.
"Kita siap menghadapi gugatan yang disampaikan Paslon HK di MK. Kita sudah siapkan pengacara," kata Andi Putra, Senin malam (18/1/2021).
Senin (18/1/2021), MK sendiri meregistrasi gugatan Paslon HK. Dengan registrasi ini, akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Nomor registrasi Gugatan Paslon HK di MK ini yakni : 60/PHP.BUP-XIX/2021.
Pihaknya pun akan segera mengajukan permohonam sebagai pihak terkait. Pihaknya pun akan menjalani tahapan di MK.
"Kita akan ajukan sebagai pihak terkait. Tinggal kita melewati proses. Setelah registrer, tahap awal KPU dan Bawaslu. Setelah itu pihak terkait," katanya.
Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara. Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.
Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020. Sebab meraih suara terbanyak.
Terkait dengan tudingan Paslon HK, Andi Putra mengatakan tudingan tersebut merupakan hak Paslon HK sebagai penggugat.
Ini 32 Bukti yang Dibawa KPU, Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK |
![]() |
---|
Hakim MK Sindir Plagiat Materi Permohonan, Banyak Copy Paste, Sidang Sengketa Pilkada Kuansing 2020 |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pilkada Kuansing 2020 di MK, Paslon ASA Optimistis Menang, Apa Alasannya? |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kuansing 2020 di MK Besok, Komisioner KPU Sudah Berada di Jakarta |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Kuansing 2020 Paslon HK ke MK: Tudingan ke KPU Berganti ke Pemerintahan Desa |
![]() |
---|