Seleb

UPDATE Sidang Jerinx SID: Banding yang Diajukan JRX Diterima, SEGINI Hukumannya

majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).

Tribun Bali / Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru kasus Jerinx SID di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Adapaun banding atas kasus ujaran kebencian akhirnya keluar.

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding perkara yang menjerat musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021.

Jadi putusannya tetap bersalah.

Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.

Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

Baca juga: Denny Cagur Langsung Masuk Liang Lahat, Antar Kepergian Ibunda Tuk Selamanya: Mamah Gak Sakit Lagi

Baca juga: Heboh Menteri Airlangga Pernah Positif Covid-19, Bahkan Istana Pun Tak Tahu

Baca juga: Video 11 Detik Maria Vania Goyang Pakai Baju Putih Abu-abu, Disebut JAVa High School, Baju Kekecilan

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

Putusan banding PT Denpasar lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: UPDATE Wanita yang Tewas di Hotel Palembang oleh Pelanggan: Ibu Korban Sampaikan Hal Ini

Baca juga: Anggota TNI Ini Sampai Lupa Wajah Ibu Kandungnya, Sudah 18 Tahun Terpisah, Simak Kisah Dibaliknya

Baca juga: Saking Sepinya Kerjaan, Nicholas Saputra Banting Setir Jadi Petani Sayur di Sumatera, Banyak Belajar

Sebelumnya Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.

Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding. 

Demikian disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis (19/11/2020). 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda Rp. 10 juta subsidair satu bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.  (*).

(Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Pengadilan Tinggi Denpasar Jatuhkan Pidana 10 Bulan Penjara Terhadap Jerinx,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved