10 Anak di Bawah Umur Ditidurinya, Ada yang Hamil 5 Bulan, Fotografer Asal Batam Ini Bakal Dikebiri

Aksi fotografer lepas di Batam ini bahkan membuat dua korbannya hamil. Dari pengakuannya di tahun 2020 saja ada 10 korbannya yang masih di bawah umur.

Editor: CandraDani
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1). 

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya.

Baca juga: Sedang Asik Rekap Judi Togel di Kedai Kopi, 5 Pria Selatpanjang Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi

Dua Korbannya Hamil

Sebanyak 10 orang menjadi korban Rahardi Putra. Tersangka yang dibekuk personel Ditreskrimum  Polda Kepri ini diketahui mengiming-imingi korban dengan keahliannya sebagai fotografer.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra mengatakan dari sepuluh korban yang sementara diketahui itu dua diantaranya hamil

"Satunya yang melapor pertema sebelum kasus ini terungkap" ujar Dhani.

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1).
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Dhani mengatakan korban yang melapor tersebut diketahui sudah hamil sekitar 5 bulan.

Keluarga curiga dengan kondisi korban sehingga diperiksakan ke dokter dan diketahui telah hamil 5 bulan.

Lanjutnya ada satu korban Rahardi Putra yang juga diketahui telah hamil.

Itu diketahui saat penyidik memeriksa percakapan tersangka dengan salah seorang korbannya.

"Dalam percakapan itu korban mengaku hamil kepada tersangka. Tapi nanti akan kami dalami," ujar Dhani.

Tersangka diketahui melancarkan aksinya sejak tahun 2018 hingga September 2020 kemaren.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri itu menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya.

Ini penting agar anak mereka terhindar dari pergaulan bebas yang menyesatkan.

Polda Kepri menggelar ekspose kasus predator anak yang disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Rabu (20/1/2021).
Polda Kepri menggelar ekspose kasus predator anak yang disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Rabu (20/1/2021). (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved