Izin OJK Tak Punya, Nasabah Rugi Miliaran Rupiah, Tapi Dirut Koperasi Simpan Divonis Ringan

Rusdiono terbukti melakukan penipuan dengan memperdaya nasabah, dengan modus menanamkan modal di Koperasi BMT Amanah Ray, layaknya perbankan.

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Terdakwa Rusdiono saat mendengar putusan secata daring di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/01/21). 

Jaksa juga menjelaskan, sejak berdirinya BMT Amanah Ray tahun 2007 terdakwa mendapatkan kucuran dana dari beberapa sumber yaitu, himpunan dana dari masyarakat yang menabung di koperasi BMT Amanah Ray, Pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sekisar Rp25.000.000.000.

"Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar rupiah," kata jaksa

Jaksa menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba keuntungan 2,5 persen untuk pembiayaan harian, dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 1.010.000.000. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tipu Nasabah Miliaran Rupiah, Dirut BMT Amanah Ray Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved