Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anak Gugat Ibu Kandung Rp 200 Juta, Minta Jaminan, Sang Ibu: Bekas Jahitan Operasi Caesar Masih Ada

Entah apa yang ada dalam pikiran anak satu ini, anak gugat ibu kandung ke pengadilan hanya karena materi, dan ia lupa bahwa ia telah hidup

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Istimewa
Anak gugat ibu kandung 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Entah apa yang ada dalam pikiran anak satu ini, anak gugat ibu kandung ke pengadilan hanya karena materi, dan ia lupa bahwa ia telah hidup di dalam perut ibunya lebih kurang 9 bulan.

Kasus anak gugat ibu kandung ini dialami oleh Dewi Firdauz (520 yang digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo (25).

Kasus anak gugat ibu kandung ini juga sempat terjadi di Jabar dan kini muncul di Semarang Jateng

Dewi Firdauz (52) adalah warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dewi Firdaus tak mampu menahan tangis begitu mengetahui ia telah digugat anak kandungnya, Alfian Prabowo (25).

Kasus tersebut saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Adapun dasar gugatan itu, karena sang anak tidak terima mobil Toyota Fortuner digunakan sang ibu setelah berpisah dengan ayahnya.

Dewi sendiri tak menyangka anaknya akan berbuat setega itu kepadanya.

Meski demikian, ia berusaha memaafkan, karena bagaimanapun Alfian adalah anak kandungnya.

"Sampai kapan pun, bekas jahitan karena operasi caesar ini tidak akan hilang.

Sampai kapan pun dia adalah anak saya, yang saya lahirkan dengan rasa sakit dan masih membekas sampai saat ini," kata Dewi.

Dewi mengatakan, gugatan itu dilakukan anaknya setelah dirinya berpisah dengan sang suami pada September 2019 lalu.

Sedangkan surat gugatan dikirim pada Oktober 2020. "Anak saya meminta mobil tersebut.

Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.

Ironisnya lagi, jika uang sewa itu tidak diberikan, sang anak meminta rumah yang ditempatinya saat ini untuk disita sebagai jaminan.

Mengetahui isi gugatan anaknya itu, Dewi yang merupakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak tahu lagi harus berbuat apa lagi.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi.

Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

Menurut Dewi, mobil Toyota Fortuner yang diklaim milik anaknya itu adalah hasil keringatnya sendiri selama bekerja sebagai ASN di Pemprov Jateng.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang.

Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya.

Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia tidak menyangka justru diperkarakan anaknya.

Menghadapi gugatan anaknya itu, Dewi mengaku tidak menggunakan jasa pengacara.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya.

Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Sementara itu, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan sang anak karena ingin memberikan teguran kepada orangtuanya.

Pasalnya, setelah orangtuanya resmi berpisah pada September 2019 lalu, sang anak merasa jadi korban.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian.

Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Nelangsa Dewi, Digugat Anak Kandung ke PN, Pakai Mobil Sendiri Tapi Dihitung Sewa.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved