Gisella Anastasia Hari Ini Tak Hadiri Wajib Lapor, Ternyata Ini Yang Terjadi
Update kasus Video Syur Gisel, tersangka Gisella Anastasia hari ini, Kamis (21/1/2021) Gisel tak penuhi kewajiban wajib lapor.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus Video Syur Gisel, tersangka Gisella Anastasia hari ini, Kamis (21/1/2021) Gisel tak penuhi kewajiban wajib lapor.
Gisella Anastasia harus melakukan isolasi mandiri setelah bertemu orang yang terinfeksi Covid-19.
Gisella Anastasia telah mengirimkan surat permohonan izin tidak bisa melakukan wajib lapor ke penyidik Polda Metro Jaya.
Surat permohonan izin tidak melapor ke polda itu dikirimkan Sandy Arifin dan Toddy Lagabuana, pengacara Gisella Anastasia.
"Hari ini saya menyampaikan surat dari Gisel untuk permintaan konfirmasi menjalani kewajiban sebagai wajib lapor," kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Kamis siang.
"Kami mendapat konfirmasi bahwa klien kami (Gisella Anastasia) sempat kontak erat dengan rekan kerjanya yang positif Covid-19," lanjut Sandy Arifin.
Gisella Anastasia sudah melakukan swab tes PCR guna mengetahui kemungkinan terinfeksi Covid-19.
Dari hasil pemeriksaan tes PCR, Gisella Anastasia dinyatakan negatif Covid-19.
"Untuk menjaga kesehatan, klien kami menjalani isolasi mandiri," ucap Sandy Arifin yang menyertakan hasil swab tes PCR Gisella Anastasia ke penyidik.
Gisella Anastasia akan tetap menjalani wajib lapor jika keadaannya sudah baik.
"Kalau hasil tesnya negatif, dia akan wajib lapor seperti biasa," ujar Sandy Arifin.
Meski melakukan isolasi mandiri, Gisella Anastasia mengaku sehat. "Doakan saja biar Mbak Gisel bisa beraktifitas lagi seperti biasa," kata Sandy Aridifin.
Baca juga: Sikap Gisel Hadapi Kasus Video Syur: Aku Tidak Takut, Tuhan Bersamaku
Penyidik Polda Metro Jaya Persiapkan Olah TKP di Medan
Penyidik Polda Metro Jaya sedang mempersiapkam Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus video syur Gisel dan Nobu.
Kasus video syur yang menjerat selebritis tanah air, Gisela Anastasia atau Gisel terus disidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah memersiapkan proses selanjutnya.
Kasus yang membuat Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes menjadi tersangka yang ada dalam video tersebut, sejauh ini dikatakan Yusri berjalan dengan lancar.
"Kami melakukan persiapan untuk olah TKP (tempat kejadian perkara) di Medan," kata Yusri kepada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (18/1/2021).
Agar olah TKP dapat berjalan dengan lancar, Yusri mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun berkas guna keperluan tersebut.
“Intinya kasusnya tetap lanjut. Masih penyusunan berkas perkara. Kita akan siapkan olah TKP karena TKP-nya ada di Medan sana," paparnya.
Yusri memaparkan alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mantan istri Gading Marten itu.
Ada beberapa alasan, kata Yusri, yang menjadi penyebab kepolisian tidak melakukan penahanan meski Gisel telah dinyatakan sebagai tersangka.
Pertama, Gisel dinilai koorperatif selama proses penyidikan, di mana kerap memenuhi undangan panggilan kepolisian guna dimintai keterangan.
Kedua, pertimbangan kemanusiaan. Memiliki seorang anak yang masih kecil dijadikan polisi sebagai faktor tak adanya penahanan terhadap kekasih dari Wijin itu.
“Berdasakan kuhap boleh tidak ditahan, pertimbangan penyidik diantaranya. Pertama, yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan. Yang kedua, alasan kemanusiaan. Dia (Gisel) punya anak empat tahun," akunya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Gisella Anastasia Tidak Jalani Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Pengacara, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/21/hari-ini-gisella-anastasia-tidak-jalani-wajib-lapor-di-polda-metro-jaya-ini-penjelasan-pengacara.
Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Irwan Wahyu Kintoko
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gisella-anastasia-tersangka.jpg)