Berita Riau
Unjuk Rasa Mahasiswa di Kejati Riau, Sebut Nama Indra Gunawan Eet dalam Kasus Proyek Multiyears
Massa aksi menuntut agar Korps Adhyaksa melakukan pengembangan atas pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Masih dalam persidangan perkara itu, Eet dan saksi Syahrial diduga menemui Triyanto, pihak PT CGA di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) untuk mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar.
Pada tahun 2017 itu, Eet selaku Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Syahrial menjabat sebagai Ketua Komisi Il DPRD Bengkalis yang membidangi ekonomi pembangunan.
Selanjutnya, diduga Ruby Handoko alias Akok yang kala itu sebagai kontraktor dan saat ini menjabat Ketua Komisi II, dan bersama Syahrial yang juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024 mengaku mendanai Eet sebesar Rp3,5 miliar untuk menjadikannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024.
"Untuk itu kita menyampaikan sikap, meminta Kejati Riau untuk mengusut perkara dugaan korupsi ini dan jangan tebang pilih dalam menangani perkara," beber Eko.
Pihaknya diungkapkan Eko, sangat mendukung Kejati Riau mengusut tuntas dugaan aliran dana proyek multiyears Kabupaten Bengkalis tersebut.
Sementara itu, Bustanul Alim selaku perwakilan dari Kejati Riau, di hadapan massa aksi berjanji akan meneruskan tuntutan AMMK ke pimpinan. "Ini sudah kami terima, dan akan kami teruskan ke pimpinan," terangnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)