Senin, 15 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Polres Pelalawan Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Perkebunan Langgam

Selain itu untuk melengkapi pemberkasan perkara dan mencocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada.

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau terus mendalami dan melengkapi berkas perkara pembunuhan yang terjadi di kebun milik Sudiman Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam pada 23 Desember 2020 lalu.

Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam telah mengamankan pelaku berinisial PH alias Putra (18) pada 10 Januari 2021 lalu di di daerah Bukti Barisan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Setelah ditangkap polisi, PH mengakui jika dirinya yang membunuh Sama Arti Zai (25) yang merupakan rekan kerjanya di kebun sawit milik Sudiman dan jenazahnya ditemukan di parit perkebunan.

PH membacok korban sebanyak delapan kali menggunakan parang panjang hingga meregang nyawa.

"Kita sedang menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan ini di Tempat Kejadian Perkara," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (20/01/2021).

Kasat Ario Damar menjelaskan, rekonstruksi akan digelar pada Senin (25/01/2021) mendatang dengan mengundang pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kemudian tersangka PH serta para saksi juga dihadirkan di TKP untuk memperagakan langsung pembunuhan yang menyebabkan rekan kerjanya meninggal dunia dengan luka parah.

Tujuan rekonstruksi, kaya Ario Damar, penyidik dan jaksa ingin mengetahui secara rinci kronologis penganiayaan menggunakan parang panjang di areal kebun tempat pelaku dan korban bekerja.

Selain itu untuk melengkapi pemberkasan perkara dan mencocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada.

"Pelaku kita jerat pakai 338 junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia," tambah Ario Damar.

Sampai saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelalawan semenjak berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti Putra di pengadilan. (Tribupekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved