Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah Para Pelakunya, Sengaja Cekoki Bayi 4 Bulan Ponakan Sendiri dengan Minuman Keras 

Setelah videonya beredar luas, kini Andika dan kelima temannya yang ikut pesta miras itu sudah diciduk pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) malam.

Editor: CandraDani
Foto: Istimewa
Andika bersama teman-temannya saat digelandang ke kantor polisi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini.

Dalam video tersebut, seorang pria bertelanjang dada dengan tubuh bertato awalnya menuangkan minuman keras ke botol minuman bayi.

Setelah itu, dia mencekoki bayi yang digendongnya dengan minuman keras dalam botol tersebut.

Belakangan diketahui, pria yang mencekoki miras itu bernama Andika, dia adalah paman dari si bayi.

Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia empat bulan.

Andika adalah warga Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Aksi yang tak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (20/1/2021) di Gorontalo.

Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini.
Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini. (Istimewa)

Setelah videonya beredar luas, kini Andika dan kelima temannya yang ikut pesta miras itu sudah diciduk pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu dari si bayi.

"Jadi, menurut para pelaku, pada saat digendong ibunya (bayi itu) lagi rewel, nangis-nangis."

"Kemudian, diambillah oleh pelaku ini, yang pada saat itu memang (sedang) minum-minuman keras (pesta miras)," ujarnya, dikutip TribunJabar.id dari tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/1/2021).

Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, dan dua orang lainnya sebagai saksi.

Pada saat kejadian bayi dicekoki minuman keras itu, dari enam orang, dua orang sudah tidak ada di lokasi kejadian.

Jadi, kedua orang yang tidak ada di lokasi tersebut berstatus sebagai saksi.

"Untuk para pelaku kami terapkan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 26 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun," ujar AKP Laode Arwansyah dalam tayangan siaran langsung TV One, Jumat (22/1/2021).

Selanjutnya, kata Laoede, bayi yang dicekoki minuman keras itu akan diperiksa kondisinya.

"Ada saran untuk memeriksa juga kondisi bayi, apakah kondisinya bagaimana, itu tergantung dari pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kasus Miras untuk Balita di Luwu

Beberapa waktu sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan seorang pemuda mencekoki minuman keras ( miras) kepada bocah balita di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Dalam video tersebut seorang bocah laki-laki yang belakangan diketahui berinisial RB (3), terlihat sempoyongan dan terjatuh.

Adapun pelakunya diketahui dua orang pemuda pengangguran berinisial FR (20) dan IR (19).

Setelah video tersebut viral, polisi langsung turun tangan dan menangkap kedua pelaku. Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Elli Kendek mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.

Seorang bocah diduga dicekoki miras oleh pemuda hingga kondisinya mabuk berat, Minggu (23/8/2020).
Seorang bocah diduga dicekoki miras oleh pemuda hingga kondisinya mabuk berat, Minggu (23/8/2020). (Facebook/Syahrul Waru)

Saat dilakukan penangkapan itu, kedua pelaku diketahui sempat syok.

Mereka tidak menyangka perbuatan yang dilakukan akan berurusan dengan hukum.

"Kedua pemuda ini sempat syok, tidak menyangka dirinya akan ditangkap atas kejadian ini," ujarnya, Minggu (23/8/2020) malam.

"Saat ini kedua pemuda belum menjalani pemeriksaan karena masih syok,” tambah Elli.

Meski demikian, kedua pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya.

Dalam kejadian itu, FR berperan yang memberikan minuman kepada korban.

Sementara RH yang merekam menggunakan ponsel. Rekaman video tersebut menjadi viral setelah mereka mengunggahnya di salah satu grup Facebook.

Korban jalani pemeriksaan kesehatan

Tidak hanya menangkap pelaku, balita yang menjadi korban kedua pemuda tersebut kini juga dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Hal itu untuk mengetahui efek kesehatan yang ditimbulkan setelah menenggak miras yang diberikan pelaku.

Pasalnya, dalam video yang viral itu korban terlihat sempat sempoyongan, terjatuh, dan kepalanya terbentur balok kayu.

"Pemeriksaan ini untuk mengetahui apa efek yang ditimbulkan dari miras yang sempat diminum oleh korban, sementara korban masih kecil berusia tiga tahun,” jelas Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).

“Pemeriksaan juga dilakukan terkait korban di video terjatuh dan kepalanya terbentur balok kayu," ujarnya.

Selama menjalani pemeriksaan kesehatan itu, lanjut Indratmoko, korban didampingi oleh orangtuanya dan tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Luwu Timur.(**)


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Video Viral, Bayi di Gorontalo Dicekoki Minuman Keras oleh Pamannya Sendiri, Penyebabnya Sepele, dan telah tayang di 
Kompas.com dengan judul "Anak Balita Dicekoki Miras 2 Pemuda, Viral di Media Sosial dan Pelaku Ditangkap", 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved