Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CARA CEK Biaya Bayar Pajak Sepeda Motor & Mobil: Pakai HP Saja, Download Aplikasi Ini

menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).

Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah warga saat akan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Membayar pajak kendaraan bermotor ( PKB) tiap tahun merupakan salah satu kewajiban dari tiap pemilik mobil dan sepeda motor di Indonesia sesuai besaran tarifnya masing-masing.

Hal ini bahkan dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Guna memudahkan masyarakat, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sehingga tak perlu lagi lama mengantre di kantor Samsat.

Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima langkah yang bisa dilakukan.

Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja dan tak perlu keluar rumah.

Pertama wajib pajak bisa mengunjungi laman resmi Bapenda provinsi masing-masing.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

Baca juga: JADWAL & PREDIKSI Manchester United vs Liverpool: Kick Off Pukul 00.00 WIB

Baca juga: Ikatan Cinta Episode 135 Trending, Penonton Baper Lihat Keuwuan Mas Al dan Andin

Baca juga: Wanita Asia Ditemukan di Pangkalan AL Inggris dengan Kondisi Setengah Telanjang, Mata-Mata China?

Dari sana, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.

Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak akan muncul. Kedua, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.

Baca juga: Diduga Lari Tabrak Pasutri Pejalan Kaki di Padang Hingga 1 Korban Tewas, Perempuan Ini Diamankan

Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19, tapi Belasan Ribu Warga Israel Positif: TERUNGKAP Cara Kerja Vaksin Pfizer

Lalu cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).

Anda bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel. Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.

Alternatif terakhir bisa dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893.

Formatnya, info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.

"Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun," jelas Humas Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/24/092100215/5-langkah-mengetahui-berapa-biaya-pajak-kendaraan-bermotor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved