Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cari Sinyal di Hutan untuk Belajar Daring di Hutan, Siswi 15 Tahun di Inhu Jadi Korban Rudapaksa

Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban memergoki anaknya bertengkar dengan JPN pada Minggu (17/1/2021).

Editor: Sesri
The Clinical Advisor
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Siswi 15 tahun di Inhu jadi korban pencabulan oleh JPN (23) warga Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu.

Terkuak JPN yang sudah diamankan polisi itu sudah beberapa kali memperkosa korban sejak tahun 2020.

Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan pemerkosaan terakhir dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ironisnya pemerkosaan terjadi saat korban belajar online di hutan seorang diri.

Korban terpaksa belajar di hutan untuk menjadi sinyal internet yang ada di dataran tinggi.

"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).

Dipergoki ibu sedang bertengkar dengan pelaku

Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban memergoki anaknya bertengkar dengan JPN pada Minggu (17/1/2021).

Baca juga: MENGUAK FAKTA Prostitusi di Puncak Bogor: Masih Remaja, Berasal dari Timur Tengah hingga Tarifnya

Baca juga: KRONOLOGI 2 Prajurit TNI Gugur di Papua: Pratu Roy Ditembaki usai Salat, Pratu Dedi Gugur

Baca juga: Pakai Foto Oppa-Oppa Korea, Pria Ini Perdaya 8 Perempuan: Minta Foto Syur & Memeras

Saat itu ibu korban melihat pelaku mencekik leher anaknya saat di rumah.

Ibu korban kemudian memarahi pelaku yang langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya, alasan pelaku mencekik lehernya.

Dengan rasa takut akhirnya korban bercerita jika pelaku memaksanya berhubungan badan.

Namun saat itu ia menolak.

Korban juga mengaku sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan membunuh korban jika nafsu bejatnya tidak terpenuhi.

Hingga korban memilih pasrah karena takut dibunuh pelaku.

"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan.

Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.

"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilu, Siswi 15 Tahun Diperkosa di Hutan Saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved