Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelaku Judi Togel Diciduk Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Di lokasi itu langsung didapatkan seseorang yang berinisial KA sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa / Humas Polres Kepulauan Meranti
Terduga pelaku judi Togel berinisial KA (41) asal warga Jalan Deli, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi besertabarang bukti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Persoalan judi nampaknya menjadi atensi pihak Polres Kepulauan Meranti saat ini.

Terbukti aparat kepolisian di kabupaten termuda di Provinsi Riau itu kembali memberantas judi jenis toto gelap (togel) online.

Satu orang warga diciduk Polsek Rangsang di Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau.

Terduga pelaku berinisial KA (41) asal warga Jalan Deli, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Ia diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 17.45 WIB.

Pengungkapan judi togel online ini dibeberkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kapolsek Rangsang, Iptu Djonni Rekmamora, Jumat ( 22/1/2021) sore.

Diceritakan Djonni, pengungkapan tersebut berawal pada Kamis (21/1/2021) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya masih beredarnya tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir.

"Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Rangsang, Ipda Santo Morlando SH MH bersama beberapa anggota langsung menuju ke TKP," ujarnya.

Selanjutnya, anggota di lapangan tetap ingin memastikan terlebih dahulu apakah benar informasi tersebut sehingga Kanit Reskrim Polsek Rangsang bersama beberapa anggota mematangkan informasi mengenai tindak pidana perjudian tersebut.

Setelah A1 (informasi akurat) anggota langsung menuju ke TKP (salah seorang rumah warga berinisial Arm) di Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir.

“Di lokasi itu langsung didapatkan seseorang yang berinisial KA sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Dijelaskan Djonni, hasil dari penggeledahan itu, didapatkan barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp3.800.000,00, satu buah handphone merk Realmi tipe C15 warna hijau silver.

Satu buah handphone merk Nokia tipe 105 warna biru, satu buah buku karbon alat tulis togel dan satu buah tas pinggang warna hitam merk Fashion.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke (1) KUHPidana," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved