Divonis Hakim 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Langsung Menerimanya
Catherine Wilson dinyatakan bersalah dan tanpa hak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika hingga dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa menyatakan, Catherine Wilson terbukti bersalah memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Hal yang meringankan hukuman Catherine Wilson adalah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbutaannya, serta belum pernah dihukum.

"Yang memberatkan adalah perilaku terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika," kata hakim.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah dan tanpa hak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika hingga dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.
Begitu mendengar vonis hakim tersebut, Catherine Wilson menyatakan menerimanya.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.
Jaksa Penuntut Umum menutut Catherine Wilson dengan hukuman delapan bulan menjalani masa rehabilitasi pada 6 Januari 2021.
Bacakan Pledoi Minta Vonis Ringan
Artis cantik Catherine Wilson meminta pengampunan saat menjapali sidang agenda nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Model dan pemain film yang akrab disapa Keket itu mengikuti sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Selasa (12/1/2021).
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono membenarkan hal tersebut.
Pembacaan pledoi disampaikan tim kuasa hukum di depan wanita yang kerap berpenampilan seksi itu dan majelis hakim.
"Cuma nota pembelaan atau pledoi aja kemarin sidangnya," kata Verna Wahono ketika dihubungi awak media, Rabu (13/1/2021).