Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis Hakim 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Langsung Menerimanya

Catherine Wilson dinyatakan bersalah dan tanpa hak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika hingga dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan

Editor: CandraDani
Kolase Tribunnews & Instagram @cathrinewilson
Jauh sebelum ditangkap polisi, artis cantik Catherine Wilson ternyata pernah pamer foto di 'penjara' pakai baju tahanan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa menyatakan, Catherine Wilson terbukti bersalah memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Hal yang meringankan hukuman Catherine Wilson adalah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbutaannya, serta belum pernah dihukum.

Catherine Wilson
Catherine Wilson (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Yang memberatkan adalah perilaku terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika," kata hakim.

Catherine Wilson dinyatakan bersalah dan tanpa hak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika hingga dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.

Begitu mendengar vonis hakim tersebut, Catherine Wilson menyatakan menerimanya.

Catherine Wilson yang biasa disapa Keket ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi.
Catherine Wilson yang biasa disapa Keket ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi. (Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

Catherine Wilson ditangkap polisi karena memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.

Jaksa Penuntut Umum menutut Catherine Wilson dengan hukuman delapan bulan menjalani masa rehabilitasi pada 6 Januari 2021.

Bacakan Pledoi Minta Vonis Ringan

Artis cantik Catherine Wilson meminta pengampunan saat menjapali sidang agenda nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Model dan pemain film yang akrab disapa Keket itu mengikuti sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Selasa (12/1/2021).

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono membenarkan hal tersebut.

Pembacaan pledoi disampaikan tim kuasa hukum di depan wanita yang kerap berpenampilan seksi itu dan majelis hakim.

"Cuma nota pembelaan atau pledoi aja kemarin sidangnya," kata Verna Wahono ketika dihubungi awak media, Rabu (13/1/2021).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved