Ini Dia Pemodal Ilegal Logging Hutan Desa Tanjung Leban Bengkalis, Berhasil Diciduk Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkapkan aksi pembalakan liar di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM / MUHAMMAD NATSIR
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Saat menunjukkan hasil sitaan barang bukti pembalakan, Senin (25/1/2021) Siang. 

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengungkapkan, operasi ini merupakan upaya penyelamatan sumber daya hutan di Provinsi Riau, terutama kawasan SM Rimbang Baling.

"Jaringan kejahatan pembalakan liar di Teratak Buluh ini merupakan jaringan terbesar yang ada di Provinsi Riau, yang sudah berlangsung lama menjarah kawasan hutan. Berdasarkan perhitungan, kapasitas mesin sawmill yang ada, setidaknya ada 49 ribu meter kubik pertahun kayu yang diolah sawmill di Teratak Buluh," tuturnya. 

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti menindak kegiatan ini, dan akan terus melakukan operasi di beberapa lokasi lainnya, sampai ke dalam kawasan SM Rimbang Baling.

"Kemudian pemodal yang menggerakkan masyarakat melakukan penebangan liar harus ditindak," tegasnya.

Untuk pelaku dikatakannya saat ini dalam penyelidikan, dan diperkirakan 10 orang pelaku terlibat yang akan segera diproses, dan ketika telah lengkap proses hukumnya akan dibawa ke pengadilan. 

"Kami bersama Polda Riau berkomitmen Untuk menghentikan kejahatan ini agar kelestarian sumber daya hutan di Riau dapat terjaga. Kami juga akan melakukan penyelidikan bersama," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved