Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung Hingga Rp 12 Miliar, Latar Belakang Gugatan Bikin Miris
Gugatan itu muncul disebut tidak diberikan nafkah sejak ayahnya meninggal, Lando F Sinurat gugat ibu kandungnya Ria Desi N Hutapea,
Oleh karena itu, kata dia, dalil tergugat yang mendalilkan bahwa permohonan gugatan itu tidak beralasan dan berdasar, dengan tegas ditolak oleh penggugat.
Karena itu, penggugat memohon kiranya majelis hakim yang mengadili perkara itu dapat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kronologi Gugatan
Seusai sidang, Bukit menjelaskan kronologi bermulanya gugatan itu.
Dikatakannya, Lando F Sinurat dan Lydia Br Sinurat selaku penggugat I dan II, adalah anak hasil perkawinan antara Ria Desi N Hutapea (ibu penggugat) dan Fery Donald Sinurat.
Mereka menetap di Jalan Pertahanan No 44 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Namun pada 5 September 2005, Fery Donald Sinurat menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat Mandala di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Alhasil dengan kejadian itu, membuat Ria Hutapea dan ketiganya anaknya menjadi janda dan yatim.
Setelah suaminya meninggal, Ria Sinurat membeli sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan gudang.
Ia kemudian membangunnya menjadi dua pintu rumah, dari hasil uang pensiun dan sejumlah uang dari maskapai Mandala Air.
"Singkat cerita, keharmonisan keluarga mereka mulai terganggu dengan hadirnya seorang pria yang mendekati Ria Sinurat," katanya.
Bahkan, lanjutnya, kehadiran pria tersebut telah merusak hubungan antara ibu dan anaknya.
Apalagi saat berkunjung ke rumah, pria tersebut sering pulang larut malam.
Gelagat itu kemudian menimbulkan kecurigaan warga sekitar, hingga akhirnya warga melakukan penggebekan pada 26 April 2015 sekira pukul 02.00 WIB.
Namun saat itu, pria yang diduga merupakan oknum Brimob ini, memanggil rekannya untuk datang ke lokasi.