Takut Kualat karena Pernikahan Anaknya Tak Sesuai Kitab Primbon, Ayah Pilih Gantung Diri
Seorang pria berusia 52 tahun berinisial SY nekat mengakhiri hidup menjelang pernikahan anaknya.
Editor:
Ariestia
Jumila bersama warga melaporkan kejadian di kamar indekos miliknya tersebut ke polisi.
Mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo.
Heri mengungkapkan, dari keterangan Marijo, suami pemilik indekos tersebut, S mengaku butuh kamar selama 2 minggu dan sudah membayar kepadanya sebesar Rp 250.000.
Pemilik indekos, kata Heri, sebelumnya tidak tahu identitas S karena saat dimintai KTP, S berjanji akan segera menyerahkan.
S dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Berita Terkait