Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Oknum PNS di Riau Dibekuk Polisi Usai Jual Satwa Liar Dilindungi di Medsos

Selain Burung Betet melalui akun yang bernama Viet, tersangka juga menawarkan berbagai satwa dilindungi seperti anakan

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap A seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintahan Provinsi Riau.

A ditangkap polisi karena diduga sebagai orang yang menjual puluhan burung yang dilindungi melalui media sosial.

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Riau di kediamannya yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada hari Jumat lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andi Sudarmadi mengatakan kepada wartawan, Senin (25/1/2021), penangkapan terhadap A berawal dari tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli siber terkait dengan perdagangan satwa dilindungi jenis Burung Betet atau Psittacula Longcauda melalui media sosial Facebook.

Selain Burung Betet melalui akun yang bernama Viet, tersangka juga menawarkan berbagai satwa dilindungi seperti anakan Buaya, Monyet, Macan Hutan dan Burung Elang.

"Setelah petugas melakukan undercover sebagai pembeli, A berhasil ditangkap dan petugas juga berhasil mengamankan 29 ekor Burung Betet. Burung ini termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," ujar Andi.

Ditambahkan Andi, dari hasil pemeriksaan tersangka Burung Betet tersebut dibeli dari seseorang di Kabupaten Rokan Hulu dengan harga Rp 60 ribu per ekor.

Kemudian tersangka menjual kembali satwa yang dilindungi tersebut melalui akun Facebook dengan harga Rp 100 ribu per ekor.

"Saat ini tersangka telah kita amankan dan sementara barang bukti 29 ekor Burung Betet dititipkan di Kebun Binatang Kasam Kulim Kabupaten Kampar untuk dilakukan perawatan," kata Andi.

Akibat perbuatannya A disangkakan Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor Lima Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda seratus juta rupiah.

(www.tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved