Jumlah Gaji Kapolri Listyo Sigit, Jumlah Tunjangan Kapolri, Harta Kekayaan Listyo Sigit Sekarang
Dalam artikel ini akan dipaparkan jumlah gaji Kapolri Listyo Sigit dan jumlah tunjangan Kapolri serta daftar harta kekayaan Listyo Sigit sekarang 2021
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam artikel ini akan dipaparkan jumlah gaji Kapolri Listyo Sigit dan jumlah tunjangan Kapolri serta daftar harta kekayaan Listyo Sigit sekarang 2021.
Gaji Kapolri Listyo Sigit akan mulai diterima pada bulan Februari 2021 dan jumlah gaji yang diterima sesuai dengan pangkat barunya yakni Jenderal.
Gaji Kapolri Listyo Sigit setelah resmi dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya dan itu gaji pokok.
Selain gaji pokok, Kapolri Listyo Sigit akan menerima empat jenis tunjangan lainnya dan yang paling besar jumlah tunjangannya adalah tunjangan kinerja.
Pengangkatan Jenderal Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.
Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000
3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000