Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jumlah Gaji Kapolri Listyo Sigit, Jumlah Tunjangan Kapolri, Harta Kekayaan Listyo Sigit Sekarang

Dalam artikel ini akan dipaparkan jumlah gaji Kapolri Listyo Sigit dan jumlah tunjangan Kapolri serta daftar harta kekayaan Listyo Sigit sekarang 2021

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO
Jumlah Gaji Kapolri Listyo Sigit, Jumlah Tunjangan Kapolri, Harta Kekayaan Listyo Sigit Sekarang. Foto: Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam artikel ini akan dipaparkan jumlah gaji Kapolri Listyo Sigit dan jumlah tunjangan Kapolri serta daftar harta kekayaan Listyo Sigit sekarang 2021.

Gaji Kapolri Listyo Sigit akan mulai diterima pada bulan Februari 2021 dan jumlah gaji yang diterima sesuai dengan pangkat barunya yakni Jenderal.

Gaji Kapolri Listyo Sigit setelah resmi dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya dan itu gaji pokok.

Selain gaji pokok, Kapolri Listyo Sigit akan menerima empat jenis tunjangan lainnya dan yang paling besar jumlah tunjangannya adalah tunjangan kinerja.

Pengangkatan Jenderal Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.

Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000

8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000

9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000

10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000

12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000

13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Kekayaan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 Desember 2020, Listyo Sigit diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8.314.735.000.

Kepemilikan tanah memang menyumbang sebagian besar aset mantan Kapolda Banten itu.

Walau 'hanya' punya tiga tanah, tapi nilai setiap tanahnya di atas Rp 1 miliar.

Total aset kekayaan Listyo Sigit berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 6.150.000.000.

Listyo Sigit juga hanya memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 320 juta.

Aset lain yang dimiliki lulusan Akpol 1991 ini adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Masing-masing nilainya adalah Rp 975.000.000 dan Rp 869.735.000.

Berikut daftar lengkap harta kekayaan Listyo Sigit, dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.150.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/300 m2 di KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 1.650.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/58 m2 di KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 205 m2/180 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 3.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 320.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 320.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 975.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 869.735.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 8.314.735.000

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 8.314.735.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gaji dan Tunjangan yang Diterima Listyo Sigit Prabowo Saat Jabat Kapolri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved