Pilkada Inhu 2020
Sidang Permulaan Gugatan Hasil Pilkada Inhu Digelar di MK, Apa Agendanya?
Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan pokok permohonan oleh pemohon

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permulaan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 pada Selasa (26/1/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan pokok permohonan oleh pemohon.
Pada kesempatan itu pembacaan dilakukan oleh kuasa hukum pemohon, Saut Maruli Tua Manik.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Pada kesempatan itu Anwar Usman memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk membacakan pokok permohonan selama sepuluh menit.
Usai pembacaan pokok permohonan, kuasa hukum mengajukan untuk penambahan alat bukti selain bukti B1 sampai dengan B77.
Penambahan alat bukti tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2021 sebelum pelaksanaan sidang lanjutan.
Pada sidang perdana tersebut, majelis hakim juga mengesahkan Pasangan Calon (Paslon) Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat sebagai pihak terkait.
Pada sidang kedua nantinya, diagendakan untuk mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.
"Kita sudah menyiapkan jawaban-jawaban yang akan disampaikan pada saat sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021 mendatang," ujar Ronaldi Ardian, Koordinator Divisi Hukum KPU Inhu.
Hadapi Sidang Gugatan Pilkada Inhu 2020 di MK, Apa Persiapan yang Dilakukan Komisioner KPU Inhu? |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Pilkada Inhu 2020 di MK, KPU Gunakan Kuasa Hukum Tambahan selain JPN |
![]() |
---|
PKS Laporkan KPU Inhu ke DKPP Dianggap Tidak Netral |
![]() |
---|
Batas Waktu Penyampaian Gugatan Pilkada Inhu 2020 Tiga Hari Masa Kerja, Bisa Dicek di Situs Resmi MK |
![]() |
---|
SAKSI WALK OUT, Komisioner KPU Tegaskan Hasil Pleno Pilkada Inhu 2020 Tetap Sah |
![]() |
---|