Berapa Tahun Vonis Pengendali 10 Kg Sabu di Bengkalis? Ini Hasil Sidangnya
Dua terdakwa tersebut adalah Roni Fasla (39), dan Fitri Yeni alias Ifit, diyakini kuat terlibat sebagai pengendali jaringan internasional
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dua orang terdakwa pengendali narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10 kilogram sudah divonis.
Keduanya ditangkap medio September tahun lalu.
Sidang putusan digelar oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin (25/1/2021).
Berapa tahun vonis untuk dua terdakwa sabu-sabu ini? Ternyata cuma 1 tahun.
Dua terdakwa tersebut adalah Roni Fasla (39), dan Fitri Yeni alias Ifit, diyakini kuat terlibat sebagai pengendali jaringan internasional.
Vonis yang cukup ringan ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Demikian diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) sore.
Dari hasil persidangan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Yakni, sengaja tidak melaporkan adanya tidak pidana narkotika.
Selain dua terdakwa ini, tukang angkut atau kurir yang dikendalikan mereka yakni Rofi (26), Dodi Kurniawan (34) divonis Majelis Hakim PN Bengkalis.
Melayani Dekat Bandara, Belasan PSK Remaja Jualan di MiChat Terciduk di Apartemen, Tarif Rp700 Ribu |
![]() |
---|
Fakta Baru Mencengangkan Gadis Belia Asal Bandung Jadi PSK Dijual Ibu Kandung dan Pacar Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Bukan Putri Tercinta dari Anang Krisdayanti, Namun di Undangan Aurel Atta, Putri Anang dan Ashanty |
![]() |
---|
Aneh, Jhoni Allen CS Sampai Suruh Tanda Tangan 3 Surat, Pesrta KLB Demokrat Akhirya Menyesal Hadir |
![]() |
---|
Pengakuan Syahyuzar Aka Ditawari Uang Rp 1 Miliar, 'Saya Ditelpon Untuk Ikut KLB Haram Ini' |
![]() |
---|