Hafith Syukri Minta Pembatalan Keputusan KPU Rohul Pada Sidang Pendahuluan di MK
Persidangan PHPU atas permohonan Paslon Nomor Tiga Hafith Syukri dan Erizal pada Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Agung berlangsung Pada Jumat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas permohonan Paslon Nomor Tiga Hafith Syukri dan Erizal pada Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Agung berlangsung Pada Jumat (29/1/2021).
Sidang dengan agenda Pemerikaaan Pendahuluan PHP Bupati dan Wakil Bupati Rohul itu diawali dengan pembacaan Permohonan Perkara bernomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 oleh Kuasa Hukumnya Melissa Anggraini.
Dalam persidangan yang dapat disimak secara online itu, Melissa memaparkan sejumlah dalil dalam permohonan tersebut sesuau dengan versi Pemohon.
"Bahwa ada selisih perolehan suara antara Pemohon dan Termohon disebabkan oleh Termohon tetap memasukkan perolehan suara Paslon Nomor Urut Dua Sukiman-Indra Gunawan," kata Melissa.
Dilanjutkan dia, dengan tetap dimasukkannya perolehan suara oleh Paslon Nomor Urut Dua sebanyak 2.658 suara di Desa Tambusai Utara, maka hal itu dinilai telah mencederai azas-azas pemilihan yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujurdan Adil (Luber-Jurdil).
"Bahwa kelebihan suara sebesar 2.658 suara di 25 TPS di Tambusai Utara itu terjadi karena lokasi TPS berada di lokasi perkebunan hingga sangat tertutup dari pihak luar," paparnya.
"Dengan demikian, dalam pelaksanaan Pilkada Bupati Rohul 2020,diduga telah terjadi mobilisasi pemilih dari perkebunan untuk kepentingan paslon nomor dua," sampainya lagi.
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 4 Februari 2021 mendatang dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari pihak Termohon beserta Termohon Terkait yakni Paslon Nomor Urut Dua Sukiman-Indra Gunawan.
Kecewa dan Merasa Terzhalimi
Pada Desember 2020 lalu, Cabup Paslon Nomor Tiga Hafith Syukri menanggapi proses pemungutan suara di Pilkada Serentak Rokan Hulu 2020 secara keseluruhan.
Dia merasa bangga setelah melihat hasil yang dicapai.
Namun, tambah Hafith, khusus di Tambusai Utara dan di Kabun, dia merasa kecewa dan terzhalimi dengan proses pelaksanaan pemungutan suara disana.
Hal itu pula yang mendasari Tim Koalisi Gaspoll untuk mengajukan keberatan atas proses pemungutan suara mulai dari tingkat Bawaslu Rohul, KPU Rohul dan seterusnya.
Hafith berharap, proses perjuangannya itu mendapatkan dukungan dari para loyalisnya dalam kontestasi lima tahunan yang digelar serentak kali ini.
"Mudah-mudahan, apa yang kami perjuangkan ini bisa mendapatkan hasil maksimal," tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Rokan Hulu Elfendri menerangkan, bahwa proses banding PHPU di MK dibuka selama tiga hari kerja sejak penetapan hasil akhir dilakukan.
"Berdasarkan PMK Nomor 6/2020, maka jatuhnya tiga hari sejak Rabu lalu itu hari ini (Jumat, 18/12). Jadi, silahkan mendaftarkan segera," sampainya.
"Mendaftar ke MK juga terbuka baik secara daring dan luring. Bebas, mau mengikuti yang mana," tandasnya.
Hasil Pleno Rekapitulasi Suara
Berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara Terbanyak Pilkada Rohul 2020 yang digelar KPU Rohul pada Rabu (16/12/2020), Paslon Nomor Dua Sukiman-Indra Gunawan ditetapkan sebagai peraih hasil suara terbanyak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data hasil pleno tersebut, Paslon Nomor Dua berhasil meraih suara sebanyak 92.394 suara.
Menyusuk di posisi kedua Paslon Nomor Tiga Hafith Syukri-Erizal dengan perolehan sebanyak 90.246 suara dan di posisi terakhir Paslon Nomor Satu Hamulian Nasution-Syahril Topan dengan 49.155 suara.
Adapun jumlah suara keseluruhan yang berhasil dihimpun oleh KPU Rokan Hulu dalam gelaran Pilkada Serentak 2020 berjumlah 231.795 suara.
Sedangkan jumlah suara tidak sah berjumlah 3.621 suara. Maka, dalam gelaran Pilkada Serentak Rokan Hulu 2020 seluruh suara yang berhasil dirangkum berjumlah 235.416 suara.
Berikut data rekapitulasi suara KPU Rohul pada Pilkada Serentak 2020:
Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pilbup Rohul tahun 2020 oleh KPU Rohul, Rabu (16/12) pukul 17:23 WIB
A-Kecamatan Kabun, Jumlah suara :
Paslon No. 1 (Hamulian-Syahril Topan) : 1622
No. 2 (Sukiman-Indra Gunawan) : 5218
No. 3 (Hafith Syukri-Erizal) : 2735
- Suara sah : 9575
- Suara tdk sah : 366
- Suara sah + tidak sah : 9941
B. Kecamatan Pendalian IV Koto, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 489
No. 2 : 3127
No. 3 : 2120
- Suara sah : 5736
- Suara tdk sah : 59
- Suara sah + tidak sah : 5795
C. Kecamatan Tambusai, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 7581
No. 2 : 9301
No. 3 : 5764
- Suara sah : 22646
- Suara tdk sah : 320
- Suara sah + tidak sah : 22966
D. Kecamatan Bangun Purba, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 3788
No. 2 : 3585
No. 3 : 2970
- Suara sah : 10343
- Suara tdk sah : 91
- Suara sah + tidak sah : 10434
E. Kecamatan Tandun, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 2085
No. 2 : 6036
No. 3 : 5916
- Suara sah : 14037
- Suara tdk sah : 207
- Suara sah + tidak sah : 14244
F. Kecamatan Rokan IV Koto, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 2123
No. 2 : 5564
No. 3 : 4260
- Suara sah : 11947
- Suara tdk sah : 212
- Suara sah + tidak sah : 12159
G. Kecamatan Tambusai Utara, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 5497
No. 2 : 17583
No. 3 : 7312
- Suara sah : 30392
- Suara tdk sah : 482
- Suara sah + tidak sah : 30874
H. Kecamatan Rambah, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 8524
No. 2 : 4444
No. 3 : 12324
- Suara sah : 25292
- Suara tdk sah : 332
- Suara sah + tidak sah : 25624
I. Kecamatan Kunto Darussalam, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 2882
No. 2 : 6521
No. 3 : 7811
- Suara sah : 17214
- Suara tdk sah : 268
- Suara sah + tidak sah : 17482
J. Kecamatan Rambah Samo, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 2895
No. 2 : 5774
No. 3 : 7524
- Suara sah : 16193
- Suara tdk sah : 264
- Suara sah + tidak sah : 16457
K. Kecamatan Bonai Darussalam, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 1167
No. 2 : 2409
No. 3 : 2101
- Suara sah : 5677
- Suara tdk sah : 127
- Suara sah + tidak sah : 5804
L. Kecamatan Rambah Hilir, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 5240
No. 2 : 6270
No. 3 : 9049
- Suara sah : 20559
- Suara tdk sah : 263
- Suara sah + tidak sah : 20822
M. Kecamatan Kepenuhan Hulu, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 882
No. 2 : 3013
No. 3 : 2838
- Suara sah : 6733
- Suara tdk sah : 164
- Suara sah + tidak sah : 6897
N. Kecamatan Kepenuhan, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 1578
No. 2 : 4203
No. 3 : 5249
- Suara sah : 11030
- Suara tdk sah : 196
- Suara sah + tidak sah : 11226
O. Kecamatan Ujung Batu, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 1312
No. 2 : 8017
No. 3 : 10135
- Suara sah : 19464
- Suara tdk sah : 190
- Suara sah + tidak sah : 19654
P. Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Jumlah suara :
Paslon No. 1 : 1490
No. 2 : 1329
No. 3 : 2138
- Suara sah : 4957
- Suara tdk sah : 80
- Suara sah + tidak sah : 5037
Total Hasil suara se Kabupaten Rohul :
Paslon No. 1 : 49155 (20,88%)
No. 2 : 92394 (39,25%)
No. 3 : 90246 (38,33%)
- Suara sah : 231795
- Suara tdk sah : 3621
- Suara sah + tidak sah : 235416 (72,92)
Sumber: KPU Rokan Hulu.
(Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)