Sedang Duduk di Atas Motor, Polisi Bekuk TQ Bersama Sabu Seberat 17 Gram
Pria berinisial TQ diamankan di Jalan Baru PT EMA Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu sekira pukul 12.30 WIB saat tengah duduk di sebuah motor
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh Satrestik Polres Rokan Hulu pada Selasa (26/1/2021).
Lelaki berinisial TQ tersebut diamankan di Jalan Baru PT EMA Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu sekira pukul 12.30 WIB saat tengah duduk di sebuah motor.
Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly H pada Kamis (28/1/2021), pelaku berusia 35 tahun itu diamankan bersama sekitar tujuh paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Informasi awal penangkapan tersebut berasal dari masyarakat sekitar yang merasa jenuh dengan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian," kata Paur.
Dilanjutkannya, tak ada perlawanan apapun oleh pelaku saat diamankan oleh petugas.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 17 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya lima lembar plastik klip.
Satu buah sarung tangan kulit, tiga lembar tisu putih, satu unit helm, satu unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Street bernopol BM 3546 MB.
Uang tunai sebesar Rp 1, 1 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Dalam pengakuan si pelaku, dia mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR," sampainya kemudian.
Ternyata Kakek 70 Tahun Ini Kejang Bukan Karena Keenakan Bercinta Dengan PSK, Tapi Karena Sekarat |
![]() |
---|
AC Milan Dikalahkan Verona, Klasemen Liga Italia Berubah, Live Streaming Mulai Pukul 21.00 WIB |
![]() |
---|
Volume Musik yang Keras Jadi Peredam Jeritan Siswi SMA Ini, Berawal Dari Tepati Janji |
![]() |
---|
Moeldoko Diduga Maju Pilpres 2024, Relawan Jokowi Bilang KLB Demokrat Bahaya bagi Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Kaesang Tinggalkan Felicia, Meilia Lau: Janjimu Akan Menikah Dengan Anak Saya di Desember 2020 |
![]() |
---|