Setelah Saksi Paslon, Kini Giliran Mahasiswa Sebut Bawaslu Inhu Tidak Profesional 

Hal tersebut menyita perhatian mahasiwa Inhu yang menilai bahwa Bawaslu Inhu bersikap tidak profesional.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Proses pembukaan kotak suara di KPU Inhu untuk melengkapi bukti-bukti di MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Setelah saksi pasangan calon (Paslon) yang merasa kecewa, kini giliran mahasiswa Indragiri Hulu yang menyebut Bawaslu Inhu tidak profesional.

Seperti diketahui, sudah dua kali Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak hadir saat pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.

Hal tersebut menyita perhatian mahasiwa Inhu yang menilai bahwa Bawaslu Inhu bersikap tidak profesional.

M Rizki, Ketua Persatuan Mahasiswa (PM) Inhu mengatakan bahwa seharusnya Bawaslu Inhu harus hadir untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

"Kehadiran Bawaslu itu wajib karena fungsinya dalam melakukan pengawasan. Jadi cukup sekali saja diberitahu makan harus hadir," kata Rizki yang juga mahasiswa jurusan pertanian di Universitas Islam Riau (UIR) ini, Minggu (31/1/2021).

Hal serupa juga diungkapkan oleh pendiri sekaligus mantan Sekretaris PM Inhu, Febri Romadhon.

“Bawaslu harusnya turut hadir dalam pembukaan kotak suara itu, karena hal ini berkaitan dengan sengketa Pilkada Inhu yang akan digelarkan di MK, dan Bawaslu menjadi kunci atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pilkada Inhu,” ucap Febri.

Ia menegaskan harusnya Bawaslu Inhu bersikap profesional.

“Bawaslu Inhu harus bersikap profesional, karena dalam aturan PERBAWASLU Nomor 14 tahun 2018 itu kan jelas bahwa dalam Pasal 30, Bawaslu harus memastikan keamanan dan kelengkapan kotak suara,” lanjut Febri.

Febri melanjutkan, sikap Bawaslu yang tidak hadir bisa menimbulkan perspektif dalam masyarakat terkait kinerja Bawaslu yang tidak menjaga dan mengawasi rangkaian yang berkaitan dengan Pilkada termasuk sengketa hasil repitulasi suara.

“Bawaslu harusnya melakukan supervisi ke KPU, apa lagi inikan masih berkaitan dengan Pilkada. Supervisi itu kan berkaitan dengan pengawasan Bawaslu terhadap prosedur pembukaan kotak suara, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Ya kalau tidak hadir gimana bisa tahu kalau itu sudah sesuai prosedur atau tidak,” pungkas Febri.

Saksi Paslon Ini Kecewa dan Menilai Bawaslu Inhu Tidak Profesional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan pembukaan kotak suara untuk melengkapi bukti-bukti yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembukaan kotak tersebut dilakukan pada Jumat (29/1/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Jadwal pembukaan kotak tersebut tertunda dari jadwal di undangan, yakni pukul 09.00 WIB karena menunggu kehadiran pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu.

Namun setelah menunggu kurang lebih enam jam tidak satupun perwakilan Bawaslu yang hadir. 

Dwi Apriansyah, Komisioner KPU Inhu mengungkapkan pembukaan kotak suara tersebut berdasarkan pemberitahuan dari KPU RI.

"Berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/1/2021 perihal jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan tahun 2020 pada angka empat disebutkan di sana bahwa alat bukti berupa salinan formulir hasil C-Hasil Plano dicetak sesuai ukuran aslinya," ujar pria yang akrab disapa Yayan tersebut.

Oleh karena itu sebanyak 27 dokumen yang akan diambil dari dalam kotak suara untuk kemudian difotokopi dan dibawa ke sidang lanjutan di MK yang akan digelar pada Selasa (2/2/2021). 

Berkenaan dengan pembukaan kotak tersebut, KPU Inhu bersurat kepada Bawaslu Inhu selaku pengawas.

"Kita sudah mengirimkan surat ke Bawaslu Inhu berkenaan dengan agenda pembukaan kotak suara ini," ujar Yayan.

Yayan menyebutkan pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat di waktu yang berbeda, yakni tanggal 26 Januari 2021 dan tanggal 28 Januari 2021.

Namun hingga saat hari yang ditentukan, pihak Bawaslu justru tidak hadir. 

Bahkan untuk membuka gudang tempat penyimpanan kotak suara, salah seorang komisioner KPU Inhu, Fitra Rovi terpaksa mendatangi kantor Bawaslu Inhu untuk menjemput salah satu kunci gudang yang memang dipegang oleh Bawaslu Inhu.

"Tadi kuncinya diserahkan oleh Ketua Bawaslu Inhu, berdasarkan pleno mereka katanya mereka memutuskan tidak hadir," ujar Fitra Rovi.

Fitra Rovi mengatakan ketidakhadiran Bawaslu Inhu tersebut dikarenakan alasan perintah pimpinan.

"Perintah pimpinan seperti apa saya tidak tahu, karena tidak ada suratnya," ungkapnya. 

Ketidakhadiran pihak Bawaslu Inhu membuat para saksi Paslon yang hadir merasakan kekecewaan.

Seperti yang diungkapkan oleh Saksi Paslon nomor urut tiga, Marlius.

Marlius menilai Bawaslu Inhu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Dia digaji oleh negara, menggunakan uang negara. Alasannya perintah pimpinan, pimpinan siapa. Inikan bekerja untuk rakyat bukan untuk pimpinan," kata Marlius. 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Saksi Paslon nomor urut tiga lainnya, Zaudi.

Zaudi mengatakan bahwa Bawaslu selaku pihak berkompeten dalam pengawasan pembukaan kotak suara harusnya hadir.

"Bagaimanapun ada prosedur yang ditempuh para pihak. Kita berharap di dalam acara seperti ini yang berkompeten untuk hadir adalah Bawaslu," ujarnya. 

Selain itu, Saksi Paslon nomor urut empat, Harianto juga mengungkapkan kekecewaannya.

"Seharusnya Bawaslu wajib hadir. Fungsi Bawaslu itu mengawasi bukti ini sampai ke MK, kalau tidak dihadiri Bawaslu, KPU Inhu yang jadi bulan-bulanan," ujarnya dengan ekspresi kecewa. 

"Bawaslu Inhu jangan mengawasi baliho saja, ini lebih penting," tegasnya lagi. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto yang dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Bawaslu tersebut masih belum memberikan jawaban.

Hingga berita ini ditulis pembukaan kotak suara tetap dilanjutkan dengan disaksikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Inhu, Kejaksaan Negeri Rengat, dan juga saksi Paslon nomor urut dua, tiga dan empat.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved