Video Berita
Video: Bobroknya Pengelolaan Sampah di Pekanbaru, Sekdako Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik
M Jamil diperiksa terkait penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, yang membuat resah masyarakat.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: aidil wardi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Setelah sempat mangkir sebanyak 2 kali, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Jamil, baru memenuhi panggilan penyidik, Senin (1/2/2021).
M Jamil diperiksa terkait penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, yang membuat resah masyarakat.
Jamil mengaku, ini pertama kali dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saya baru sekali (diperiksa)," bebernya saat diwawancarai wartawan, usai menjalani pemeriksaan, Senin sore.
Ditanyai kenapa dia tak hadir dalam 2 kali panggilan sebelumnya, Jamil hanya menjawab santai.
"Saya belum sempat aja kemarin, jadi saya datang hari ini," ucapnya.
Jamil mengungkapkan, ia dimintai keterangan soap masalah pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
"Kita sudah memberikan keterangan, sesuai dengan kewenangan kita. Kita memberikan keterangan sepanjang yang kita tahu," sebutnya.
"Pertanyaan seputar tupoksi (tugas pokok dan fungsi,red) kita apa. Lalu apa yang sudah kita laksanakan, pengawasannya apa, itu saja," tuturnya.
Disinggung apakah ada ditanyai seputar anggaran, Jamil mengaku tidak ada.
Jamil datang ke Mapolda Riau dengan pakaian dinas dan masuk ke ruang pemeriksaan. Tampak ia didampingi sejumlah pegawai lainnya.
Jamil datang sedari pagi, sekira pukul 09.00 WIB. Menjelang tengah hari, ia keluar meninggalkan Mapolda Riau untuk istirahat ibadah dan makan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Jamil kembali datang ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia baru selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB.
Jamil sebelumnya sempat mangkir sebanyak 2 kali. Dia beralasan, telah memberi kuasa atau menunjuk perwakilan, yakni Asisten II Setdako Pekanbaru untuk memberikan keterangan.
Sikap Jamil itu pun, lantas mendapat tanggapan dari Polda Riau. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menegaskan, panggilan penyidik ini, bukan seperti rapat yang bisa sewaktu-waktu diwakilkan.
Alhasil, Jamil pun datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah yang tengah ditangani Polda Riau.
Terkait pemeriksaan Jamil, dibenarkan oleh Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
"Iya, pemeriksaan sedang berproses," katanya.
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.
Baik saksi dari masyarakat, saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, ahli lingkungan dan lain-lain.
Sejauh ini, penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka, yang dinilai sebagai pihak yang bertangungjawab.
Untuk diketahui, proses penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, hingga kini masih berproses.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (18/1/2021). Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Langkah penanganan hukum diambil Polda Riau, lantaran sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.
Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)