Video Berita
Video: Saya Beli Tanah Bukan Pulau Lantigiang Selayar, Tanah Sudah Dikuasai Kakek Syamsu Sejak 1942
Pulau yang berpasir putih itu dijual oleh Syamsu Alam kepada warga asal Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar, Asdianti.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian Resor Selayar terus menyelidiki dugaan penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Sulawesi Selatan, seharga Rp 900 juta.
Pulau yang berpasir putih itu dijual oleh Syamsu Alam kepada warga asal Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar, Asdianti.
Pulau yang telah dipanjar Rp 10 juta itu kini jadi perbincangan publik.
Untuk itu, Asdianti memberikan tanggapan.
"Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya, yaitu Selayar," kata Asdianti saat dikonfirmasi Kompas. com, Minggu (31/1/2021).
Sementara itu, pengacara Asdianti, Zainuddin, mengatakan, tanah di Pulau Lantigiang itu dikuasai oleh kakek Syamsu Alam, Dorra, sejak tahun 1942.
"Masyarakat duluan ada di sana, sementara Taman Nasional Takabonerate ada pada tahun 2000," ungkapnya.
Asdianti membeli tanah di sana, dengan adanya surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang tahun 2015.
Sementara transaksi jual beli pada tahun 2019.
Kasus pembelian tanah tersebut ditangani Polres Selayar dan Zainuddin tetap siap menghadapi proses hukum.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudianto, tetapi belum ada tanggapan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan "Pembeli" Pulau Lantigiang: Saya Beli Tanah, Bukan Pulau dan Sudah Konsultasi Taman Nasional", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021.... Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah Editor : Khairina