Video Berita
VIDEO Viral Siswi SMA Bakar Masker dan Maki Tenaga Medis, Polisi: Pelaku Kami Tangkap
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi E
Ia mengaku kesal setelah melihat status temanya itu.
Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya. Video itu dibuat GSDS di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 WITA.
"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/2/2021).
Orangtua GSDS pasrah saat polisi datang menjemput anaknya. GSDS pun langsung dibawa ke Mapolda NTT.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah ponsel milik pelaku yang dipakai merekam dan mengunggah video ke Facebook.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIRAL Siswi SMA Bakar Masker dan Maki Tenaga Medis, Pelaku Ditangkap Polisi hingga Orangtua Pasrah