Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akankah Tilang Dihapuskan? Kapolri Listyo Sigit Temui Petinggi Mahkamah Agung

Sigit pun menyinggung penerapan tilang elektronik yang seringkali tidak efektif lantaran tidak didukung oleh proses persidangan yang masih bersifat ta

Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai dilantik beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah kunjungan.

Kali ini, Dia melanjutkan safarinya menemui para tokoh dan petinggi negara.

Kemarin, selasa Selasa (2/2) kemarin Sigit bertemu jajaran petinggi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Sigit mengatakan salah satu pembahasan mereka yakni soal tilang elektronik. Ini merupakan program yang dicanangkan Sigit saat fit and proper test.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta.

Sigit pun menyinggung penerapan tilang elektronik yang seringkali tidak efektif lantaran tidak didukung oleh proses persidangan yang masih bersifat tatap muka.

Baca juga: JADWAL Juventus vs AS Roma: Si Nyonya Tua Usung Misi Kembali ke Puncak Klasemen

Baca juga: Namanya Diseret dalam Isu Kudeta Partai Demokrat, Marzuki Alie Geram: Tantang Hal Ini

Baca juga: Pemalsu Campur Vaksin Corona dengan Garam, Polisi China Sita 3.000 Dosis Vaksin Palsu

Ia menuturkan, dengan tilang elektronik diharapkan semua pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sidang seperti biasanya yang melibatkan petugas.

Sigit menambahkan, sidang akan diganti dengan aturan sistem elektronik yang langsung memutus jenis pelanggaran. Hal itu pun tengah dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujar Sigit.

Meski begitu, ia menyebut perubahan pola sidang itu memerlukan masa penyesuaian di lapangan agar tak membingungkan masyarakat.

"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut.

Baca juga: Maaf jika Ada Prajurit Nakal,Kata Pangdam I Bukit Barisan pada Kapolda Riau,Apa Lagi yang Dibahas?

Baca juga: Menang 9 Gol, Inilah Fakta Manchester United vs Southampton: Ulangi Memori 21 Tahun Silam

Baca juga: Heboh Rencana Lockdown Jakarta,CEK Rekomendasi Saham Hari Ini Rabu (3/2/2021)

Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian.

Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," kata Jenderal bintang empat itu.

Sementara itu Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengaku mendukung program kepolisian tersebut. Menurut dia, Polri dan MA perlu berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini.

"Kita mendukung program yang akan dilaksanakan Polri yaitu melakukan sidang-sidang secara elektronik. Kita bersyukur. Tapi tentu harus ada dibentuk semacam kelompok kerja," tutur dia.

Untuk diketahui, Tilang Elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.

Sigit ingin menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang di lapangan yang selama ini dilakukan petugas.

Baca juga: Rabu Pagi Ini Vaksinasi di Kuansing Dimulai, Siapa Saja 10 Tokoh yang Disuntik Pertama?

Baca juga: Semua Warga Lari, 180 Rumah Ditinggal Penghuninya, Kampung Ini Jadi Desa Mati di Majalengka

Baca juga: TNI-Polri Tak Takut Perang! Wakapolda Ungkap Alasan Tak Mau Layani Tantangan KKB Papua

Dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu, Sigit sempat menargetkan Polantas kelak tak lagi menilang pelanggar lalu lintas.

Penilangan akan dilakukan sepenuhnya dengan mekanisme tilang elektronik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kemudian mengaku akan memasang 166 kamera tilang elektronik atau atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di tiga Polda dan empat Polresta.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni mengandalkan sistem tilang elektronik agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

"Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE.

Baca juga: Padahal Dulu Bela Demokrat, Ferdinand Hutaean Kini Serang AHY: Kudeta Harus Melalui Kongres

Baca juga: Beredar Foto Tangan SBY Dicium Moeldoko, Pernah Terucap Mantan Atasan, Marzuki Alie Bantah Kudeta

Rencana bulan Maret pertengahan akan dilaunching," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Tiga Polda ini yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau. Sedangkan empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam dan Polresta Padang.

Istiono menuturkan ke depannya kamera e-TLE ini akan terpasang di seluruh ruas jalan di wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.(tribun network/igm/dod)

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/03/jenderal-sigit-ingin-sidang-tilang-dihapus?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved