Arab Saudi Larang Warga 20 Negara Masuk, Ada Indonesia, Berlaku Hari Ini, Sampai Kapan?
Pelarangan masuknya warga negara asing dari 20 negara ke Saudi sebagai upaya untuk meminimalisir penularan Virus Corona yang masih mengkhawatirkan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Secara resmi Arab Saudi kembali melarang sejumlah negara masuk ke wilayahnya.
Warga dari 20 negara di dunia dilarang masuk Arab Saudi dalam pengumuman yang dilakukan pada hari Selasa (2/2/2021) kemarin.
Pemberlakukan larangan masuk ke kerajaan mulai berlaku hari ini, Rabu (3/2/2021).
Pelarangan masuknya warga negara asing ke kerajaan dari 20 negara itu sebagai upaya untuk meminimalisir penularan Virus Corona yang masih mengkhawatirkan di negara itu.
Sementara dikutip dari Reuters, pelarangan itu tidak termasuk diplomat, warga negara Arab Saudi, praktisi medis dan keluarga mereka.
Kantor berita Arab Saudi yang dikutip Reuters melaporkan, larangan sementara itu berlaku mulai 3 Februari.
Penangguhan juga akan mencakup wisatawan yang transit melalui negara-negara yang disebutkan di atas dalam 14 hari sebelum perjalanan yang direncanakan ke Arab Saudi.
Meski larangan masuk sementara, kementerian tidak menjelaskan kapan penangguhan itu akan dicabut.
Sejumlah negara yang terkena larangan ini dari Eropa, Asia hingga negara- negara Timur Tengah sendiri.
Di antaranya: Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, Prancis, Mesir, Lebanon, India, dan Pakistan.
Untuk diketahui, berikut daftar lengkap 20 negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi, seperti dilansir IB Times:
1. Uni Emirat Arab
2. Argentina
3. Jerman
4. Amerika Serikat
5. Indonesia
6. Inggris
7. Afrika Selatan
8. Prancis
9. India
10. Pakistan
11. Mesir
12. Lebanon
13. Irlandia
14. Italia
15. Brasil
16. Portugal
17. Turki
18. Swedia
19. Swiss
20. Jepang
Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya syarat baru pada kategori usia bagi jemaah umrah khusus warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan, syarat umur bagi jemaah umrah WNI saat ini yakni 18-60 tahun.
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky saat dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Zaky memaparkan, sebelumnya syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI adalah 18-50 tahun.
Adapun perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia.
Sebab, pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun.
"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," katanya lagi.
Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya.
Pada 5 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021.
Tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).
Kemudian, sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021.
Pada 14 Januari 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(Sumber: Kontan.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/arab-saudi-kosongkan-mataf-masjidil-haram-mekah.jpg)