Gara-gara Tulisan Dokter, Dua Pegawai Apotek Di Medan Ini Jadi Terdakwa, Pasien Nyaris Celaka
Kedua pegawai apotek itu adalah dua wanita yang bernama Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Kota Medan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara tak bisa membaca tulisan dokter, pihak apotek di Medan memberikan obat yang tidak sesuai resep.
Akibatnya, seorang pasien tak sadarkan diri usai mengkonsumsi obat yang diberikan pihak apotek.
Sialnya lagi, dua pegawai apotek tersebut menjadi terdakwa dan sempat ditahan.
Mereka ditahan sejak 2-21 Juli 2020. Penahanan mereka pun diperpanjang hingga 8 November 2020.
Padahal pada 3 November-nya, penangguhan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn.
Kedua pegawai apotek itu adalah dua wanita yang bernama Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Kota Medan.
Mereka dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di PN Medan.
Keduanya dijerat Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana.
Peristiwa itu terjadi saat Yusmaniar membeli obat pada 6 November 2018, kedua terdakwa belum bekerja di Apotek Istana 1.
Saat pembelian obat pada 3 Desember 2018, baru terdakwa Sukma yang bekerja, tetapi tidak di bagian yang melayani pembelian obat.
Pada 6 November 2018, Yusmaniar berobat di Klinik Bunda di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17, Medan, dokter memberinya resep, lalu dia mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, untuk menebus resep.
Karyawan yang menerima resep ragu dengan salah satu tulisan, sang dokter pun dihubungi, tetapi tidak menjawab panggilan telepon.
Tak mau gegabah, karyawan tersebut mengembalikan resep.
Pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.
Obat Amaryl M2 sebabkan korban tak sadarkan diri