Gara-gara Tulisan Dokter, Dua Pegawai Apotek Di Medan Ini Jadi Terdakwa, Pasien Nyaris Celaka
Kedua pegawai apotek itu adalah dua wanita yang bernama Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Kota Medan.
Anak Yusmaniar menyuruh temannya membelikan obat ke Apotek Istana 1.
Saat itu yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.
Setelah beberapa hari mengonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna.
Kemudian, pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena tidak sadarkan diri.
Dari hasil diagnosis, diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.
"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan. Karena teleponnya enggak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep. Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan. Pada 21 Desember 2018, anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," kata Maswan.
Diputus tak bersalah
Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonistak bersalah terhadap Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23).
"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu, Rabu (27/1/2021).
Penasihat hukum keduanya, Maswan Tambak, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (1/2/2021) lewat pesan singkat.
Maswan adalah Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah obyektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan.
Dalam putusannya, lanjut Maswan, majelis hakim membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain, yaitu Endang Batubara.
Namun, JPU mengajukan banding atas vonis hakim yang memutus bebas kedua pegawai apotek tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tulisan Dokter Tak Jelas, 2 Pegawai Apotek jadi Terdakwa, Pasien yang Minum Obat Tak Sadarkan Diri.