Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

UPDATE Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, 2 Tersangka Penyebar Video Segera Disidangkan

Rencananya, jika diperlukan polisi juga akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Artis Gisel Anastasia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video syur di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas milik tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2021).

Dengan pelimpahan berkas ini, Yusri mengatakan proses akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Hal serupa juga berlaku pada berkas perkara untuk tersangka Gisel dan Nobu.

Polisi sudah melimpahkan berkas tersebut ke JPU untuk diperiksa lebih lanjut.

Rencananya, jika diperlukan polisi juga akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan Nobu mengakui video asusila tersebut dibuat di Medan pada 2017.

Oleh karenanya, terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

UPDATE Kabar Michael Yukinobu, Lawan Main Gisel: Meski Tersangka, Nobu Menikah Tahun Ini

Apa Kata Gisel Banyak yang Minta Hak Asuh Gempi Diberikan pada Gading? Ini Responnya

VIDEO: Pesan Menyentuh Gading Marten Jika Gisel dan Wijin Menikah, Demi Sang Anak Gempi

Usai diperiksa selama 12 jam, Michael Yukinobu de Fretes ungkap penyesalan dan minta maaf gegara kegaduhan video mesum dengan Gisella Anastasia atau Gisel.
Usai diperiksa selama 12 jam, Michael Yukinobu de Fretes ungkap penyesalan dan minta maaf gegara kegaduhan video mesum dengan Gisella Anastasia atau Gisel. (Ist)

Olah TKP Tinggal Menunggu Waktu

Pihak kepolisian tinggal menunggu waktu untuk melakukan olah TKP perkara kasus dugaan video syur Gisel dan Nobu.

Saat ini, pihak kepolisian masih menantikan apakah berkas perkara yang mereka limpahkan ke JPU sudan memenuhi persyaratan atau masih harus dilengkapi.

"Tergantung nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kami akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Jika berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 maka pihak kepolisian akan segera melakukan pengecekan sebelum menggelar olah TKP.

"Kalau memang itu diperlukan kami akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara. Jadi, menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kami serahkan atau tahap satu," ucapnya.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui video tersebut dibuat di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Segera Disidangkan" dan Olah TKP Video Syur Gisel dan Nobu Tinggal Menunggu Waktu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved