Bro,Bebas Pajak bagi Karyawan Bergaji Rp 16 Juta Berlanjut, Insentif Diperpanjang, Ini Ketentuannya
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur,disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta
Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19.
(Tribunpekanbaru.com/Rino Syahril)
Tags
pemerintah perpanjang insentif pajak
pajak penghasilan (PPh)
Direktorat Jendral Pajak (DJP)
berita riau
Berita Populer
Menjadi Anak Orang Terkaya di Indonesia, Putri Tanjung Beberkan Perihal Uang Jajannya Sewaktu Kecil |
![]() |
---|
Terseret Badai Hingga ke Samudera Hindia, 2 ABK Asal NTT Dituntun Negara Jiran Pakai Alat Ini |
![]() |
---|
Berjam-jam Tunggu Lawannya di Depan Rumah, Saat Ketemu Langsung Layangkan Parang, Halaman Memerah |
![]() |
---|
Jangan Beli Bensin di SPBU Ini, Seorang Pria Baru Saja Bongkar Kecurangan, Isinya Kurang Terus |
![]() |
---|
Enam Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Pecakapannya Terbongkar |
![]() |
---|
Penulis: Rino Syahril
Editor: Nurul Qomariah