Selasa, 2 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebut Transaksi Koin Dinar dan Dirham Tak Langgar Aturan, PKS: Dibelinya Dengan Rupiah kan?

Transaksi koin Dinar dan Dirham yang diamankan oleh Polisi disebut-sebut tidak melanggar aturan.

Tayang:
Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi AFP / BAY ISMOYO
Ilustrasi Dinar dan Dirham 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Transaksi koin Dinar dan Dirham yang diamankan oleh Polisi disebut-sebut tidak melanggar aturan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan hal itu dengan sejumlah alasan.

Penggunaan dinar dan dirham tak ubahnya seperti jual beli emas, bukan sebagai mata uang.

Demikian Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan Rabu (3/2/2021).

"Apa yang dilakukan Pasar Muamalah bukan menjadikan dinar dan dirham sebagai mata uang, tetapi tak ubahnya seperti jual beli emas, seperti antam. Jadi sistemnya barter emas dengan perak atau sebaliknya. Jika demikian halnya maka tidak ada aturan regulasi apalagi UU yang dilanggar," kata Bukhori Yusuf.

Bukhori menuturkan dalam penggunaan dinar dan dirham, warga membelinya dengan rupiah.

Itu artinya, sambung Bukhori, transaksi yang dilakukan di Pasar Muamalah bukan untuk tujuan mengganti mata uang rupiah menjadi dinar dan dirham.

"Dibelinya dengan rupiah kan. Menurut saya tidak ada undang-undang yang dilanggar. Kecuali jika dinar dirhamnya itu menjadi mata uang. Dengan demikian tidak ada delik pidana yang dilanggar," ujar Bukhori.

Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok.
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok. (istimewa/tribunnews)

Bukhori yang merupakan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, justru melihat ada upaya lain di balik penangkapan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi.

Ia menilai, ada yang tidak menginginkan masyarakat Indonesia memiliki emas. Baginya dasar kepemilikan dinar dan dirham tidak lain sebagai bentuk kekayaan.

"Saya khawatir ada pihak-pihak yang tidak menginginkan masyarakat Indonesia memiliki emas yang banyak sebagai kekayaan yang tetap dan dapat menjadi pertahanan ekonomi dalam negeri yang kokoh," tuturnya.

Seperti sudah diberitakan KOMPAS.TV, pendiri dan penggagas Pasar Muamalah Zaim Saidi memperkenalkan dinar dan dirham sebagai alat tukar.

Ia kerap menjadi pembicara di berbagai tempat untuk memperkenalkan dinar dirham sebagai alat tukar.

Zaim, pada 2005-2006, belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi.

Selain itu, Zaim juga melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan.

Hasil studinya ini ditulis dalam buku 'Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam'.

Dalam rekam jejaknya, Zaim juga belajar tentang sistem ekonomi Islam kepada Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi atau dikenal dengan nama Ian Dallas.

Ian Dallas dikenal dengan gerakan Murabitun yaitu ajakan menegakkan Islam sesuai tuntunan Nabi. Salah satunya, tentang konsep zakat yang mengharuskan penggunaan dinar dan dirham.

Rabu, 3 Januari 2021, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi. Zaim Saidi, melalui akun instagramnya menuliskan kalimat permohonan doa dan menyatakan pamit.

"Mohon doa kepada semuanya agar Allah memberikan perlindungan dan pertolongan hambaNya. Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran. Amiiin ya Robbal Alaminn. Saya harus pamit mulai malam ini," tulisnya, Selasa malam (2/1/2021).

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.tv, https://www.kompas.tv/article/143952/pks-sebut-transaksi-dinar-dan-dirham-di-pasar-muamalah-bukan-pelanggaran-ini-alasannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved