Jumat, 8 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Briptu F, Polisi yang Berhubungan Badan di Kasur Pasien RSUD Dompu Jadi Tersangka tapi tak Ditahan

Peristiwa tidak senonoh itu disebut terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Surya
Ilustrasi video mesum 

TRRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus video viral di media sosial adegan mesum di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB berbuntut panjang.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, tampak seorang pria dan wanita sedang melakukan hubungan intim layak suami istri di atas tempat tidur pasien.

Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya itu terekam kamera pengawas (CCTV).

Pelaku yang Berhubungan Badan di Atas Tempat Tidur Pasien RSUD Dompu Ternyata Anggota Polisi

Peristiwa tidak senonoh itu disebut terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.

Hingga hari ini, penyidik Polres Dompu sudah empat tersangka penyebar video viral adegan mesum Briptu F dan pasangannya Fn di ruang isolasi RSUD Dompu.  

Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana mengaku, adegan mesum itu diduga dilakukan oleh pasien ketika berada di ruang isolasi RSUD Dompu.

Dia mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Alief sudah mengantongi identitas aktor dalam video itu.

Namun, ia enggan mengungkapkannya.

Alief tidak menampik bahwa pemeran laki-laki di dalam video itu adalah pasien yang tengah menjalani isolasi sejak dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.

Manajemen rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kasus video tersebut kepada polisi.

Data-data seperti rekaman asli kamera CCTV dan data diri pasien juga sudah disita petugas.

Polisi memeriksa dua karyawan A dan AM usai mendapat laporan dari manajemen RSUD Dompu.

Penyidik kemudian menetapkan dua pegawai RSUD Dompu tersebut sebagai tersangka kasus video mesum yang diduga dilakukan pasien Covid-19 di ruang isolasi.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus video mesum yang sempat viral di Kabupaten Dompu, belakangan ini.

"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," kata Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/01/2021).

Syarif membeberkan, peran tersangka A dalam kasus ini dengan sengaja merekam adegan panas pasien melalui kamera CCTV yang terpasang di ruang isolasi RSUD Dompu.

Sedangka tersangka AM, pemilik akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut.

Hingga akhirnya, video yang diduga melibatkan oknum kepolisian itu kini tersebar luas.

"Saat ini, perekam dan penyebar video mesum tersebut telah kami amankan," ujar dia.

Selanjutnya, penyidik Polres Dompu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus video mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.

Mereka berinisial A dan AM. Sehingga, dari hasil pengembangan kasus tersebut, jumlah tersangka kini menjadi empat orang.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristovel menyebutkan, kedua tersangka baru dalam kasus video mesum itu berinisial SM dan IK.

Penetapan tersangka penyebar tangkapan layar video mesum oknum polisi yang dirawat di ruang isolasi ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Tersangka baru itu telah diperiksa dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten berbau pornografi.

"Mereka ini adalah pemilik akun Facebook berinisial SM dan IK. Keduanya telah kita periksa dan statusnya tersangka," kata Ivan Roland Cristovel kepada Kompas.com, Rabu (27/01/2021).

Ivan menegaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah tangkapan layar video mesum oknum polisi berinisial Briptu F dan perempuan berinisial FN.

Salah satu tersangka yakni SM diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan tangkapan layar video tersebut di akun media sosial pribadinya.

Ia sengaja mengambil tangkapan layar video asusila itu dan mengunggahnya di akun Facebook.

"Tangkapan layar itu memang dihapus oleh tersangka SM tak lama setelah dibagikan. Namun postingannya tersebut telanjur banyak yang sebarluaskan hingga jadi viral," ujar Ivan.

SM mengaku mendapatkan potongan video mesum itu dari pemilik akun Facebook berinisial IK.

"Dari keterangan SM, video itu didapat dari IK setelah ada kesepakatan antara keduanya.

Hal itu diperkuat dengan isi percakapan mereka didalam mesengger bahwa IK akan menyerahkan video tersebut jika SM mau membuat viral lewat Facebook," tuturnya.

SM pun akhirnya manyanggupi permintaan IK.

Tak lama berselang, tersangka IK mengirimkan potongan video mesum tersebut melaui pesan singkat.

"Sedangkan tersangka IK juga memperoleh video tersebut dari kiriman orang lain untuk bahan diskusi," ungkapnya.

Hal itu lah yang membuat kedua pemilik akun medsos ini jadi tersangka.

Di hadapan penyidik, SM dan IK mengakui telah menyebarkan konten yang berbau asusila itu.

Motif tersangka

Ivan mengungkap motif kedua tersangka baru tersebut.

Mereka ingin pasangan yang berbuat mesum di ruang isolasi Covid-19 itu diproses secara hukum.

"Motifnya agar pelaku di video itu diproses, tetapi caranya salah.

Harusnya kasus tersebut dilapor ke polisi untuk ditangani," tuturnya.

Keempat tersangka dijerat UU ITE

Pelaku Briptu F dan Pasangannya Fn Tersangka

Terbaru, penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Briptu F sebagai tersangka.

Anggota polisi tersebut menjadi pemeran pria dalam kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu yang sempat viral.

Selain Briptu F, pemeran perempuan dalam video mesum itu yakni FN juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan itu akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik kemudian menaikan status F dan FN dari saksi menjadi tersangka.

"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Meski menyandang status sebagai tersangka, Briptu F dan pasangannya itu tidak ditahan.

Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun. P

asangan itu dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.

Artikel ini dikompulasi dari Kompas.com dengan judul "Sebarkan Tangkapan Layar Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, 2 Orang Jadi Tersangka", "Briptu F dan FN Jadi Tersangka Kasus Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved