Apa Penyebab Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia? Djuju Sebut Luka Usus di Lambung
Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Pendakwah Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata meninggal dunia di usia 28 tahun.
Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," ungkap Awi.
Setelah ditangkap, Ustadz Maaher At-Thuwailibi dibawa ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.
Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, angkat bicara soal penangkapan kliennya tersebut yang dinilai telah melanggar prosedur dalam KUHAP.
Menurut Djudju, polisi belum pernah memanggil Ustadz Maaher At-Thuwailibi untuk dimintai keterangan sebelum ditangkap.
Saat penangkapan pun, Ustadz Maaher At-Thuwailibi disebutkan tak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.
"Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi , polisi mengeklaim telah bekerja sesuai prosedur.
Polri pun mempersilakan pihak kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan apabila ingin menguji tindakan penyidik. "Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucap Awi.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur