Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

RESMI, Anies Baswedan Perpanjang PSSB DKI Jakarta hingga 22 Februari, Dimulai Hari Ini

PSBB DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai Senin (8/2/2021) ini hingga dua pekan ke depan atau 22 Februari 2021.

Editor: Muhammad Ridho
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diperpanjang.

PSBB DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai Senin (8/2/2021) ini hingga dua pekan ke depan atau 22 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin.

Anies mengatakan, pembatasan kegiatan masih sama seperti PSBB sebelumnya yang diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Dia mengatakan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah diterapkan DKI Jakarta jauh hari sebelumnya.

Itulah sebabnya, lanjut Anies, DKI Jakarta tidak perlu banyak menyiapkan PPKM berbasis mikro karena satgas di tingkat RT/RW masih terus aktif.

"Tahun lalu ada gugus tugas di tingkat RW yang terus masih aktif dan terus kami aktifkan," kata Anies.

Sebelumnya, Anies juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang PSBB sesuai dengan PPKM yang diperpanjang oleh pemerintah pusat.

"Saat ini kami masih terus menjalankan kebijakan PSBB seperti arahan PPKM pemerintah pusat yang akan kembali diperpanjang," kata Anies Jumat pekan lalu.

Anies mengatakan dalam masa PSBB yang diperpanjang, kegiatan dan segala protokol kesehatan tetap berlaku dan harus dijalankan secara kolektif.

Dia juga menegaskan protokol kesehatan harus dilakukan setiap saat dan kapan saja dalam masa PSBB berlangsung.

"Bukan hanya di akhir pekan, bukan hanya di malam hari, karena virusnya tidak kenal waktu dan bisa menyebar terus-menerus lewat siapapun juga," kata Anies.

Untuk itu, kata Anies, masyarakat Jakarta harus terus mengingat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan tidak keluar rumah jika tidak dalam keadaan genting.

"Atas kesadaran sendiri berdiam di rumah saja bila tidak ada keperluan yang mendesak, tidak ada keperluan yang mendasar," ujar Anies.

PPKM saat ini kembali diperpanjang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terhitung 9-22 Februari 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved