Eks Ketua Perlindungan Anak Lampung Timur Dihukum Kebiri, Dian Ansori Juga Dijatuhi 20 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu.

KOMPAS.COM
Kombespol Z Pandra Arsyad menyaksikan pelaku pencabulan diinterogasi Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Entah siapa yang memilih Dian Ansori menjadi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Pria yang seharusnya menjadi tangan negara untuk melindungi perempuan dan anak malah menjadi predator anak. 

Ia merudapaksa seorang ABG yang nenjadi korban pemerkosaan. 

Gadis belia yang masih berusia 13 tahun tersebut sebenarnya merupakan anak asuh di lembaga yang ia pimpin tersebut.

Selain memperkosa korban, pria yang bernama Dian Ansori itu juga menjualnya ke sejumlah pria hidung belang.

Akibatnya, ia divonis berat oleh hakim.

Dian Ansori divonis kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.

Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (9/2/2021), Dian Ansori dinyatakan terbukti mencabuli anak berusia 13 tahun.

Adapun korban tersebut sebelumnya adalah korban pemerkosaan yang sedang didampingi oleh Ansori.

“Menjatuhkan berupa tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Etik Purwaningsih saat membacakan vonis dalam sidang putusan, Selasa.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu.

Terdakwa Dian Ansori dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Etik.

Selain pidana penjara selama 20 tahun dan kebiri kimia, terdakwa Dian Ansori juga dijatuhi hukuman membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.

Hukuman restitusi ini wajib dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan. Apabila dalam 14 hari tidak dibayar, harta terdakwa disita untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti kurungan 3 bulan," kata Etik.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut pada Kejari Lampung Timur.

“Tuntutan sebelumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Andrie.  

Andrie menambahkan, untuk eksekusi dari vonis tersebut, pihaknya menunggu hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, bocah berusia 13 tahun mengalami nasib tragis saat dititipkan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur.

Pelajar yang menjadi korban pemerkosaan itu malah dicabuli oleh Dian Ansori yang merupakan Ketua P2TP2A Lampung Timur.

Pencabulan itu bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut pada April – Juni 2020 lalu.

Korban awalnya diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.

Sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh Dian Ansori.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, korban malah menjadi pelampiasan nafsu Dian Ansori.

Korban juga dijual

Dugaan perdagangan orang tersebut diketahui saat korban mengadukan kasus itu ke LBH Bandar Lampung.

Kepala Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung Suma Indra Jarwandi mengatakan, korban mengaku bahwa DA sempat menawarkan dirinya kepada orang lain berinisial BA.

“DA menawarkan kepada BA melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan foto,” kata Suma.

Korban lalu dijemput oleh BA dengan alasan mengatarkan untuk berobat.

Korban dibawa oleh BA dan disetubuhi di salah satu hotel di Way Jepara, Lampung Timur.

Korban mengaku diberi uang sebesar Rp700.000, namun dibagi dua.

Sebesar Rp500.000 untuk korban dan Rp200.000 untuk DA.

Orang lain yang diduga telah "memesan" korban yakni seseorang berinisial A dengan uang sebesar Rp150.000.

(*)

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved